Lalu Uwais menanyakan apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno, Edi menjawab, “mungkin”.
“Kalau iya jawab iya, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,” kata Uwais mendengar jawaban Edi.
Pada saat itulah, Edi lantas membenarkan bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM hasil penggelapan yang dijual oleh Edi dan kawan-kawan.
Uwais kemudian meminta konfirmasi ke Edi bahwa BBM yang dipasok PT Bahana Line diselewengkan oleh Edi dan kawan-kawan lalu BBM hasil penggelapan itu dibeli lagi oleh PT Bahana Line.
“Apakah kemudian BBM yang dibeli PT Bahana Line itu kemudian dijual lagi ke PT Meratus Line?” tanya Uwais.
“Saya tidak tahu. Selesai suplai saya pulang,” jawab Edi.
Pada bagian lain, menjawab jaksa Estik Dilla Rahmawati, Edi mengatakan bahwa BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp 2.750 per liter ke PT Bahana Line.
Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp 10.500 per liter.
Edi Setyawan adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pikap yang membawa alat ukur suplai BBM, mass flow meter (MFM).