Peraturan dan UU

LSM LBSI Datangi Dinas Koperasi, Pertanyakan Sikap Terhadap KSP Nakal

69
×

LSM LBSI Datangi Dinas Koperasi, Pertanyakan Sikap Terhadap KSP Nakal

Sebarkan artikel ini
LSM LBSI
LSM LBSI saat berdiskusi dengan Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang

BERITABANGSAA.ID – LUMAJANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, mendatangi kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Mereka mempertanyakan apa sikap yang akan diambil terkait maraknya koperasi berpraktik rentenir ini.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, sebagai lembaga independen hanya akan menjadi penyambung lidah keluhan masyarakat, khususnya warga di Desa Jatirejo dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Lumajang.

“Kedatangan kami di sini, hanya ingin mengetahui jawaban dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, terkait adanya info miring Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di Kabupaten Lumajang,” katanya, Selasa (7/2/2023) siang tadi.

H Romli juga meminta kepada pihak dinas terkait, segera menutup usaha KSP yang belum lengkap perizinannya. Dan juga segera koordinasi dengan dinas koperasi kabupaten lain, untuk mencegah masuknya KSP ke wilayah Kabupaten Lumajang.

“Ada izin koperasi nasional, mengajukan izin usaha 15 titik, namun masih di setujui 1 izin saja, nah yang 14 itu kami minta untuk tidak melajutkan usahanya, karena sama dengan illegal. Dan hal yang sama dengan KSP dari luar kota jangan sampoai ada yang beroperasi di Lumajang,” pintanya.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Katemun, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan semua KSP yang mempunyai izin resmi dan masih aktif di Kabupaten Lumajang untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami akan panggil dan undang semua KSP untuk lakukan pembinaan terkait adanya laporan warga dan sejumlah pemberitaan di media massa,” ujarnya waktu itu.

Selain hal itu, kata Katemun, pihaknya juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi kota tetangga untuk segera menindaklanjuti temuan dari dinas koperasi Kabupaten Lumajang ini secara kedinasan.

“Kami juga akan berkirim surat kepada dinas koperasi Kabupaten Jember dan Kabupaten/Kota Probolinggo, terkait sejumlah temuan KSP ini,” tambahnya.

Kata Katemun, secara aturan, KSP dari luar kota memang tidak diperbolehkan berkegiatan di Kabupaten Lumajang, sebab hal itu sudah melanggar aturan sistem perkoperasian, apalagi mereka bertindak sampai anarkis.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *