Dia menjelaskan, 7 agenda inilah yang menjadi berkas Nasional di dalam RKP tahun 2023 di mana prioritasnya tergantung pada isu di tahun tersebut, dan akan dituangkan di dalam tema.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, menjelaskan, dasar pelaksanaan dana abadi pendidikan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, pasal 164.
Disebutkan bahwa daerah dapat membentuk dana abadi yang ditetapkan dengan Perda.
Kemudian pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik.
Menurutnya, tujuan pembentukan dana abadi pendidikan untuk peningkatan SDM menjamin pembiayaan keberlangsungan program pendidikan berkelanjutan antar generasi yang bersumber dari pendapatan DBH migas, investasi, dan sumber lain yang sah.
“Dana abadi pendidikan tinggal nunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum keluar, mudah-mudahan sekarang ini dengan Kemenkumham sudah dibahas dengan Kemenkeu, jadi Dana Abadi Pendidikan sampai sekarang tinggal nunggu satu terhadap Peraturan Pemerintah yang nantinya kita sesuaikan dengan Perda,” terangnya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dana abadi digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, dan atau penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui program prioritas di bidang pendidikan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro.
Antara lain beasiswa scientis, beasiswa dua sarjana per desa, beasiswa semester akhir, serta beasiswa S1 (RPL desa) dan S2 yang akan dilaksanakn di 2023 ini dengan menggandeng beberapa Perguruan Tinggi Negeri.
Turut hadir Ketua Tim EPD Dwi Ratih S, Direktur Pemantauan Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan Daerah Agustin Arry Yanna, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ombudsman Pusat dan Provinsi, Bapedda Provinsi dan Kota, serta Akademisi IPB Profesor Hermanto, dan Retno Tanding dari UNS Solo.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id