Peraturan dan UU

Sidang Mafia BBM, 6 Karyawan Bahana Line Ungkap Jeda Suplai BBM yang Bisa Digelapkan 

131
×

Sidang Mafia BBM, 6 Karyawan Bahana Line Ungkap Jeda Suplai BBM yang Bisa Digelapkan 

Sebarkan artikel ini
Bahana line
Tampak 17 terdakwa berpakaian putih di belakang penasehat hukumnya di PN Surabaya, di sidang mafia BBM laut, Kamis (26/01/2023)

Isi Tangki Dilaporkan Lisan

Suasana saat sidang mafia BBM laut

Muncul juga kesaksian janggal di antara kesaksian yang nyaris seragam dari 6 karyawan PT Bahana Line itu. Yakni laporan lisan volume BBM di tangki tongkang PT Bahana Line sebelum dan sesudah suplai. Laporan lisan itu disampaikan atasan mereka, David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, yang kini jadi terdakwa.

Padahal, di setiap tongkang PT Bahana Line ada 6 tangki sehingga memunculkan pertanyaan apakah mereka dapat mengingat berapa volume setiap tangki sebelum dan sesudah proses pengisian.

Scroll untuk melihat berita

“Iya. Memang tidak ada laporan tertulis. Laporan hasil ‘sounding’ tangki kami laporkan lisan,” ujar Eko diamini saksi lainya.

Para karyawan PT Bahana Line ini beberapa kali diperingatkan Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar jujur menjawab pertanyaan JPU atau penasehat hukum para terdakwa.

Hal itu setelah salah satu penasehat hukum memprotes sejumlah pernyataan saksi yang tidak konsisten.

“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.

Penasehat hukum terdakwa sempat memprotes saksi-saksi yang sering berunding lebih dahulu sebelum memberi jawaban.

“Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar penasehat hukum terdakwa Sugeng.

Isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melapor ke Polda Jatim pada Februari 2022 soak dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Setelah naik penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan BBM ini ulah mafia atau sindikat kejahatan teroganisir. Mafia itu dikoordinir pelaku lapangan Edi Setyawan.

Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini ada pihak yang memiliki dana, infrastruktur dan sumberdaya besar yang bisa mendukung praktik penggelapan sejak 2015 -2022 itu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *