BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Pasca demo mogok kerja, pekerja PT SS Utama dengan terpaksa kembali bekerja.
Hal itu lantaran ada dugaan intimidasi oleh pihak manajemen perusahaan, dengan dikeluarkannya surat kontrak kerja yang menyatakan, bahwa upah buruh yang semula Rp110.800, menjadi Rp105.000 dan uang lembur sebesar Rp14.000.
Di dalam surat kontrak itu juga disebutkan, bagi yang tidak menandatangani kontrak sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh perusahaan, maka dianggap pelamar kerja baru, dengan upah Rp66.000 dengan masa percobaan 14 hari (dua minggu) dan uang lembur Rp14.300.
Informasi yang didapat Beritabangsa.id, rata-rata para pekerja ini tidak puas dengan keputusan sepihak dari manajemen perusahaan.
Namun menurut mereka, terpaksa harus menyetujui keputusan tersebut agar upah mereka tidak tambah turun.
“Kami bisa apa Mas, kalau kami tidak bekerja, bagaimana nasib orang rumah,” keluh salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Setelah para pekerja ini menerima apa yang telah ditetapkan oleh aturan perusahaan, selang beberapa hari kemudian, terbit surat pernyataan lagi yang isinya membuat para pekerja ini tambah tertekan.
Apa karena Undang2 omnibuslaw ciptakerja perusahaan bikin ulah alasan bermacam2 menekan menindak bahkan PHK sefihak, mana nyawa BURUH merana menangis MASYA ALLAH semoga Tangan Rahmat Allah yg bisa memecahkan masalah ini
Rakyat kecil lagi yang jadi korban