Peraturan dan UU

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

90
×

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polsek Asemrowo
Tersangka P, saat ditahan di Mapolsek Asemrowo

BERITABANGSA.ID-SURABAYA- Satu lagi! Satuan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Asemrowo meringkus pengedar sekaligus pemakai narkotika pada Senin (09/01/2023) pukul 19.00 WIB.

Pria inisial P(47) ini diringkus di Jalan Kedung Baruk XVI, Surabaya yang saat itu akan mengedarkan barang terlarang ini.

Scroll untuk melihat berita

Awal kejadian, saat Satreskrim Polsek Asemrowo mengadakan patroli, dan mendapat informasi bahwa di daerah Kedung Baruk kerap terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan pada informasi tersebut, pihak kepolisian sektor Asemrowo melakukan penyelidikan. Untuk selanjutnya setelah mendapatkan bukti-bukti yang akurat, melakukan penangkapan pada tersangka.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Asemrowo, kemudian dilakukan tes urine di Poliklinik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka P dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.

Selanjutnya dari tangan tersangka P, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan pil double L sebanyak 825 butir.

Dari bukti-bukti yang didapat tersangka terjerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, saat ditemui Beritabangsa.id, di Mapolsek Asemrowo, menjelaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pelaku dan pengguna narkotika serta pengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kita komitmen untuk menciptakan rasa aman di Surabaya, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *