Ekonomi dan Bisnis

Karaoke 88 Kota Probolinggo Disegel, Pengelola Tempuh Jalur Hukum

96
×

Karaoke 88 Kota Probolinggo Disegel, Pengelola Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Karaoke 88
Pengelola karaoke keluarga '88' melalui kuasa hukum bakal tempuh jalur hukum karena penyegelan dianggap non prosedural

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Andi, pengelola karaoke keluarga 88 di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, tidak terima penyegelan tempat usahanya.

Di depan sejumlah wartawan, Andi, menuding penyegelan dan penutupan usahanya unprosedural (tak prosedural,red). Untuk itu mereka akan menempuh jalur hukum.

Scroll untuk melihat berita

“Kalau memang ini terkait perijinan, tolong lakukan sesuai prosedur. Kami mengajukan ijin setahun lalu, tapi tidak ada jawaban tahu-tahu tempat karaoke ini ditutup dan disegel itupun tanpa ada surat,” jelasnya, Senin (21/11/2022).

Ia menyebut, karaoke keluarga yang saat ini dikelola sudah mengalami dua kali penyegelan. Namun, kedua-duanya juga tanpa menggunakan surat.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan langkah hukum dan akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Bambang Hartono, kuasa hukumnya, segera melaporkan beberapa orang yang dianggap gerombolan.

Ia tidak menyebut oknum Satpol PP, namun gerombolan. Dalihnya, tindakannya unprosedural.

“Mestinya kan sesuai urutan, kami ajukan ijin dibalas surat. Nah ini tiba-tiba saja menyegel, kami akan laporkan ke Polda Jatim,” ucap Bambang yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Di pihak lain, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sesuai kewenangan dan tupoksinya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) penegak peraturan daerah (Perda).

β€œKan sudah kami rilis yang lalu, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Terkait mereka akan membawa ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kami lihat perkembangannya saja,” ungkapnya.

Dia menegaskan tindakannya adalah berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Selain itu, juga memedomani Perda Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

Seperti diketahui, tempat karaoke 88 yang berada di Jalan Suroyo Kota Probolinggo disegel pada Rabu, (09/11/2022).

Penyegelan ini, langsung dipimpin Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.

Penyegelan ini mengakibatkan tempat usaha karaoke ini tidak beroperasi lagi.

Meski pada saat penyegelan diwarnai aksi adu mulut dengan pihak pengelola. Penutupan tetap berlangsung.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *