Peraturan dan UU

PKPU PT Meratus Line Selesai, Tak Ditemukan Alasan Pemailitan

250
×

PKPU PT Meratus Line Selesai, Tak Ditemukan Alasan Pemailitan

Sebarkan artikel ini
PKPU Meratus
Pengacara kedua belah pihak usai pembacaan majelis hakim pemutus Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, perdamaian Meratus Line dan Bahana di perkara PKPU, Jumat (18/11/2022)

Sesuai proposal perdamaian PT Meratus Line yang telah disetujui para kreditur, ujarnya, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris .

Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Meratus Line melakukan pembayaran utangnya kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya.

Kuasa hukum PT Meratus Line yang lain, Yudha Prasetya, menambahkan bahwa keputusan dalam sidang PKPU itu telah mempertimbangkan juga secara tidak langsung status piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam sengketa.
Karena, ujarnya, proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line didasarkan pada fakta bahwa masalah utang piutang tersebut masih berproses di pengadilan perdata.

Lebih jauh, Yudha menyatakan, putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut menguatkan fakta bahwa PT Meratus Line merupakan perusahaan yang sehat dan tidak layak dipailitkan.

“Putusan Majelis Hakim tadi membutktikan Meratus tidak layak untuk dalam PKPU, karena memang Meratus dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.

“Utang ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line bukan tidak mampu membayar namun ditunda karena PT Meratus Line menemukan adanya dugaan ‘fraud’,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif irit bicara saat ditemui wartawan usai sidang.

Syaiful hanya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.

“Kami akan ajukan kasasi,” ujarnya singkat.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60