Manfaat Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi Pelaku Usaha
Berbicara tentang manfaat tidak terlepas dari faedah dan kegunaan. Dalam ilmu hukum, manfaat atau kemanfaatan merupakan salah satu instrumen tujuan hukum. Tolok ukur kemanfaatan dilihat dari pandangan kaum utilitas yaitu Jeremy Bhentam memformulasikan prinsip kegunaan/kemanfaatan (utilitas) menjadi doktrin etika, yang dikenal sebagai utilitarianism atau mazhab utilitis. Ia mendefinisikan bahwa sifat segala benda tersebut cenderung menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan, atau untuk mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan, atau kejahatan, serta ketidakbahagiaan pada pihak yang kepentingannya dipertimbangkan. Dengan demikian kemanfaatan itu menghasilkan kesenangan dan kebaikan.
Bertolak pada kemanfaatan program kepatuhan persaingan usaha bagi pelaku usaha meliputi pertama, menjaga nama baik dan reputasi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha sebuah nama baik dan reputasi sebagai bentuk persepsi positif dan penilaian dari konsumen terkait dengan kemampuan sebuah perusahaan. Kedua, menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, oleh karena itu eksistensi perusahaan tergantung dari praktik tata kelola perusahaan yang dijalankan dengan etis. Ketiga, menciptakan prosedur kepatuhan. Keempat, meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, konsumen dan pemerintah. Kelima, mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat dan mencegah pelanggaran undang-undang.
Ayo Pelaku Usaha segera persiapkan diri menyusun pedoman kepatuhan persaingan usaha untuk mendukung mitigasi resiko dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat!
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi beritabangsa.com
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com