Program Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
Program kepatuhan persaingan usaha dilatarbelakangi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha. Jadi setiap pelaku usaha diwajibkan menyusun sebuah program kepatuhan persaingan usaha di perusahaannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kepatuhan dimaknai sebagai bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.
Kepatuhan dalam perspektif ilmu hukum dimaknai sebagai kesadaran manusia terhadap nilai-nilai hukum yang kemudian diwujudkan dalam bentuk perilaku. Jika itu sebuah kesadaran maka pelaku usaha dalam hal ini sebagai seorang manusia atau natuurlijkpersoon oleh karena itu dia juga mewujudkannya dalam perilaku yang taat dan patuh terhadap nilai-nilai dan norma hukum persaingan usaha. Sikap kooperatif seorang pelaku usaha dengan tidak melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan wujud kepatuhan dan kesadaran hukum.
Pelaku usaha sebagai natuurlijkpersoon adalah pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum). Van Apeldoorn memberikan pengertian orang dalam artian yuridis adalah setiap orang yang mempunyai wewenang hukum. Kewenangan hukum adalah sifat yang diberikan oleh hukum yaitu kecakapan untuk menjadi subyek hukum. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa hanya manusia yang dapat memiliki hak-hak subyektif, artinya kewenangan dan kewajiban. Oleh karena itu, pelaku usaha atas dasar kewenangan dan kewajibannya harus mampu mengemban tugas menciptakan persaingan usaha yang sehat guna menjaga kepentingan publik dan konsumen serta sebuah komitmen pelaku usaha yang dituangkan dalam pakta integritas program kepatuhan persaingan usaha dan pelaku usaha harus aplikatif serta adaptif terhadap perkembangan persaingan usaha di Indonesia.
Bagaimana prosedur pendaftaran perusahaan dalam program kepatuhan?
Pelaku usaha dalam mendaftarkan perusahaan diajukan kepada Ketua KPPU secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan. Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan apabila belum memiliki program kepatuhan dan yang sudah memiliki program kepatuhan tetapi belum didaftarkan. Misalnya jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhan namun terbukti melanggar Undang-Undang maka dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.
Penyusunan program kepatuhan meliputi kode etik, panduan kepatuhan dan pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Program kepatuhan disusun seusai dengan karakteristik industri dan usaha yang paling sedikit ditinjau dari aspek, yaitu sektor kegiatan usaha, struktur dan penguasaan pasar dan interaksi pelaku usaha dengan pemasok, pesaing dan konsumen.