Opini

Program Kepatuhan Persaingan Usaha di KPPU: Pelaku Usaha Wajib Tahu Manfaatnya

344
×

Program Kepatuhan Persaingan Usaha di KPPU: Pelaku Usaha Wajib Tahu Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
Opini KPPU
Galuh Puspaningrum

Oleh: Galuh Puspaningrum*

BERITABANGSA.COM– Berdasarkan laporan tahunan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sepanjang tahun 2021, terdapat 26 (dua puluh enam) putusan yang terdiri atas 5 (lima) putusan perkara non tender, 10 (sepuluh) perkara tender, serta 11 (sebelas) perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi. Total denda atas Putusan KPPU tersebut mencapai Rp55.283.500.000 (lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari 31 pelaku usaha yang dijatuhkan denda.

Upaya pencegahan persaingan usaha tidak sehat dan pengendalian serta pengawasan telah dilakukan oleh KPPU sampai penegakan hukum. Guna mengoptimalkan pengawasan dan  keikutsertaan pelaku usaha maka KPPU di tahun 2022 mengeluarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Persaingan usaha memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang dan melakukan ekspansi usaha di seluruh dunia. Di tahun 2021 seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia, Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami peningkatan dari 4,65 poin menjadi 4,81 poin sebagai hasil dari dorongan penawaran dan permintaan (demand and supply). Poin IPU tersebut memenuhi target nasional yaitu 5,0 poin yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2024.

Beberapa sektor yang mengalami peningkatan persaingan yaitu Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum, Sektor Perdagangan Besar Eceran, Reparasi Mobil dan Motor, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, Sektor Jasa Pendidikan dan Sektor Informasi dan Komunikasi. Sebaliknya sektor real estate, konstruksi, pertambangan dan penggalian, pengadaaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang serta pengadaan listrik, gas mengalami penurunan atau persaingan rendah. (Sumber: Ringkasan Eksekutif Indeks Persaingan Usaha 2021-KPPU).

Rendahnya persaingan pada sektor-sektor tersebut di atas, menjadi perhatian khusus apakah berpeluang memunculkan persaingan usaha tidak sehat seperti munculnya hambatan dalam bentuk praktik monopoli, kartel, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan. Faktor persaingan usaha tidak sehat tidak hanya dipengaruhi perilaku pelaku usaha juga dapat disebabkan pemberian hak monopoli oleh pemerintah dan kebijakan penetapan harga serta untuk membuktikannya perlu adanya suatu penelitian dan penyelidikan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60