Humanity

Polisi Hentikan Kasus Laka Kerja di PG Djombang Baru, Tersangka Dibebaskan

320
×

Polisi Hentikan Kasus Laka Kerja di PG Djombang Baru, Tersangka Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Pabrik gula
Penampakan halaman Pabrik Gula Djombang Baru. Foto Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menghentikan kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru Kabupaten Jombang. Polisi menyelesaikan perkara itu dengan restoratif justice.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka Ngateno (37), operator crane di PG Djombang Baru, Suwarna, sebagai Asisten Manager Tebang Angkut Muat dan Dies Mahendra Prakosa, sebagai Manajer Tebang Angkut PG Djombang Baru.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menegaskan perusahaan sudah memberikan keadilan. Korban juga tidak menginginkan perkara lanjut ke pengadilan.

“Iya kasus di PG Djombang Baru kita laksanakan restoratif justice. Kemudian ada hal-hal lain telah mencapai unsur keadilan, sesuai tujuan perpol itu dibuat. Lalu kita lakukan restoratif justice dan ada perkaranya dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya, Jumat, (7/10/2022).

Kata AKP Giadi, perusahaan sudah memberikan kerugian dan hak-hak lain. Pertimbangan itu mencapai asas manfaat dan keadilan, dilakukan restoratif justice.

“Tentunya kalau dari situ sudah terpenuhi, kami akan melaksanakan restoratif justice dan pada perkaranya di SP3. Kemudian dari perusahaan juga sudah ada tindak lanjut itu, dan korban sendiri tidak menginginkan kasus tersebut sampai di pengadilan,” tandasnya.

Dari itu, ketiga tersangka yang sebelumnya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jombang, kini sudah menghirup udara bebas.

Secara terpisah Suhartati (37) istri korban, mengaku sudah menyetujui kasus diberhentikan. Kendati para tersangka dibebaskan, Suharti mengaku tak mempersalahkan.

“Sudah-sudah gak mau panjang-panjang, yang penting kami sehat gak kepikiran dan yang di sana tenang. Saya sudah tahu, saya sama keluarga sudah ke sana bertemu dengan semuanya,” katanya.

Ditanya apa saja bentuk tanggungjawab perusahaan, Suharti merinci ada santunan, uang tunai dan beasiswa kepada dua anaknya.

Dia tak ingin lagi memperpanjang kasus kematian suaminya. Dia mengaku ikhlas dan menganggap insiden itu musibah yang tidak diketahui alias takdir.

“Sudah ikhlas, namanya musibah sama-sama tidak diinginkan. Kalau santunan itu, dua anak saya dapat beasiswa per tahun. Jadi kami menerima semuanya, semoga tetap diberikan sehat seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ali Imron, karyawan PG Djombang Baru asal Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang Rabu (27/7) pukul 16.00 WIB, tewas luka parah akibat tertimpa besi timbangan tebu.

Kala itu Ngatemo memindahkan tebu dari truk ke lori untuk ditimbang memakai crane. Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun mencoba menggerakannya ke kiri dan ke kanan.

Nahas, tali seling baja putus. Ali nahas berada di dekat lori dan tertimpa timbangan besi. Ali luka parah, dan dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa tertolong, Ali tewas setelah 2 jam dalam perawatan medis.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60