Untuk diseminasi informasi sebagaimana tercantum dalam poin 7 dan 8 dalam surat edaran, Yosua mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban.
“Harus menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan. Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Pada bagian lain ketika dikonfirmasi terkait dengan langkah yang dilakukan KPID, Yosua yang juga mantan Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait.
“Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan monitoring dan koordinasi,” tutupnya.
Sementara Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabir menambahkan, Surat Edaran KPID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022 itu bertujuan untuk menimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
“Tujuannya mulia. Mengurang insiden yang tak diinginkan kepada teman-teman. Semoga adanya qsurat ini bisa tetap menjaga Lembaga penyiaran terbaik di Jatim, ” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com