BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Polda Jawa Timur menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/9/2022) siang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Bumi Surabaya.
Mengusung tema “Peran FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Jawa Timur”, kegiatan ini dihadiri seluruh pengurus FKUB se-Jatim. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda Jatim.
Ketua FKUB Provinsi Jatim Kiai A Hamid Syarif, mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya dari Ditintelkam Polda Jatim, terkait persoalan kerukunan umat beragama.
Ada satu topik tunggal saat digelar FGD, yakni, meningkatkan kerukunan umat beragama di jatim. Namun ada beberapa Sub yang berbeda, dari FKUB menerangkan tentang moderasi agama, sementara Dirintelkam menyangkut persoalan yang umum seperti keagamaan, konflik keagamaan maupun pendirian rumah ibadah.
“Penyelesaian permasalahan agama di jatim ini bertingkat, urusan permasalahan kerukunan beragama, ini di level Kabupaten/ Kota. Kita tidak mempunyai kewenangan otonomi, itulah persoalannya, jadi semua harus di selesaikan di kabupaten/kota,” jelas Kiai A Hamid Syarif.
“Misalnya pendirian rumah ibadah, itukan ada syaratnya di PBM. Secara normatif harus ada anggota 60 dan ada rekomendasi dari FKUB. Yang memberi rekomendasi di daerah itu adalah ketua FKUB,” tandasnya.
Menurutnya, Kabupaten/kota setelah mengikuti prosedur di PBM (Peraturan Bersama Menteri), jika tidak ada, FKUB tidak berani, kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah.
“Jadi FKUB Provinsi hanya menerima keluhan, keputusan ada pada Bupati/ Walikota berdasarkan Kemenag dan FKUB daerah,” paparnya.
Sementara itu di tahun Politik pada 2024 mendatang, ketua FKUB Jatim menyampaikan. Bahwa pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah untuk dijadikan kegiatan politik. Karena itu netral hanya khusus rumah ibadah.
“Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar, bahkan saya mengimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang. Bisa bisa harus buat pelakat, bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan kegiatan politik,” ungkapnya.
Seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu lalu, ketua FKUB menyampaikan, bahwa penyebaran tabloid itu ketidaktahuan pengurus masjid tiba tiba ada tabloid. Dan siapapun bisa meletakkan tapi tanpa sepengetahuan pengurus masjid dan itu belum tentu.
“Misalnya ada yang meletakkan koran, masa ya harus pamit. Karena niatnya sudah berbeda dengan semula, tahu tahu nanti dijadikan publikasi bahwa tempat ibadah adalah menyebarkan atau memperbanyak tabloid dari satu agama, jadi sasarannya bisa politik atau fitnah,” jelasnya pada Beritabangsa.com.
Guna mengantisipasi hal ini, lanjutnya, harus dilakukan pemberdayaan pengurus takmir yang harus berjaga. Jika pengurus di suatu rumah ibadah tidak ada, maka kecolongan.
“Orang pergi ke masjid, orang menilai itu untuk beribadah untuk sholat tapi ini disalahgunakan, masa kita curiga sama orang pergi ke masjid,” pungkasnya.
Sementara terkait dengan tabloid Anis Baswedan di Masjid wilayah malang. Ketua FKUB menyatakan bahwa itu termasuk kecolongan. Bisa jadi ada orang jahat memang meletakkan tabloid itu dan yang dituduh masjid atau pengurus. Padahal yang menaruh bukan takmir.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com