Terkini

Pemeriksaan Direksi Bahana Line Mundur Lagi

211
×

Pemeriksaan Direksi Bahana Line Mundur Lagi

Sebarkan artikel ini
Salah satu sudut gedung tempat keluar masuk terperiksa di Reskrimum Polda, Rabu (28/9/2022

Mangkirnya pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada awal September mereka juga mangkir panggilan pertama.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menangani perkara dugaan penggelapan pasokan ribuan ton BBM jenis solar dari PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk kapal-kapal milik perusahaan logistik laut PT Meratus Line.

Praktik penggelapan yang diduga juga melibatkan pegawai PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line maupun PT Meratus Line sendiri itu telah berlangsung lebih dari 5 tahun.

Pada Juni lalu, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 orang pegawai outsourcing.

Pada 24 Agustus lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara polisi, sesuai petunjuk (P-19).

Salah satu petunjuknya adalah meminta penyidik Polda Jatim memeriksa FS selaku pemilik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line serta jajaran direksi kedua perusahaan yaitu RT, HS, ST, dan AAH.

Secara terpisah, Kepala Corporate Legal PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

ES, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi kapal PT Meratus Line.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal selama beberapa bulan sampai awal 2022.

“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar tagihan ke pemasok, namun faktanya volume solar yang diisi ke taangki kapal PT Meratus Line kurang.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Itu berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.

Apakah ada indikasi pemasok mengetahui praktik 17 tersangka ini? Donny tidak bersedia menjawab.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60