Kendaraan Apa Saja Diatur?
“Yang diatur itu, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBEB) lebih 3.500 kilogram dan kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, ada semacam pembatasan,” urainya.
Selain hal itu, termasuk truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, juga mendapatkan pembatasan jam operasional.
“Kendaraan tersebut dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06.00 hingga 08 : 00 WIB,” tambahnya.
Beberapa ruas yang tidak boleh dilewati pada aturan pembatasan jam operasional, kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Didit Ardiana, ada beberapa ruas jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
“Ruas Jalan Wonorejo, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kolonel Slamet Wardoyo,” bebernya.
Selain itu, diungkapkan Didit, ada juga ruas Jalan Candipuro – Pasirian – Tempeh, serta ruas Jalan Simpang Tiga Karangbendo – Jalan Mahakam – jalan Mayjen Sukertyo – Jalan Suwandak dan Jalan Panjaitan.
“Angkutan juga tidak boleh lewat jalan Mawar – jalan Demokrasi – jalan Wijaya Kusuma dan jalan Grati (Labruk Lor). Terakhir jalan Raya Banjarwaru dan jalan Semeru,” ujarnya lagi.
Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos dan Barang ekspor / impor.
“Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi kepada para pengendara yang termasuk dalam kategori,” tutupnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com