
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir tahun 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Adapun sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan Umum
Bab 2 Asas
Bab 3 Jenis Data Pribadi
Bab 4 Hak subjek data pribadi
Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi
Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi
Bab 7 Transfer Data Pribadi
Bab 8 Sanksi Administatif dan
Bab 9 Kelembagaan
Bab 10 Kerja Sama Internasional
Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi
Bab 14 Ketentuan Pidana
Bab 15 Ketentuan Peralihan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup
“Kami selaku pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan terimakasih kepada pimpinan DPR RI, Anggota DPR, pimpinan Fraksi dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri dan Menkumham beserta jajarannya,” ucap Kharis.
“Tak lupa kepada akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung juga kepada Sekretariat Komisi I dan Setjen DPR RI,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com