7. Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi terkait;
8. Melaksanakan kewajiban jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang;
9. Bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan di luar pajak daerah sebesar Rp.30.000/ton (tiga puluh ribu rupiah per ton) untuk usaha mikro dan kecil, dan Rp.39.500/ton (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah per ton) untuk usaha menengah dan besar;
10. Bagi perusahaan baru, dapat membuktikan permodalan yang cukup untuk melakukan kemitraan Kerja Sama Pemanfaatan;
11. Bagi perusahaan yang belum bisa mencukupi persyaratan pada angka 5,7, dan 8, diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan setelah menandatangani KSP;
12. Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilaksanakan setiap bulan setelah operasional penambangan, kecuali pembayaran kontribusi tetap pertama;
13. Pembayaran kontribusi tetap pertama dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan;
14. Bupati dan mitra Kerja Sama Pemanfaatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dalam bentuk akta notaris setelah mitra Kerja Sama Pemanfaatan melampirkan bukti setor pembayaran pembayaran kontribusi tetap pertama.
>>> klik berita lainnya di news google beritabangsa.com