Pemerintahan

Bupati Jember Pimpin Rakor Pemanfaatan Gunung Sadeng

240
×

Bupati Jember Pimpin Rakor Pemanfaatan Gunung Sadeng

Sebarkan artikel ini
Rakor
Rapat koordinasi bersama 13 perusahaan penambang kapur di ruang rapat Bupati Jember

7. Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi terkait;

8. Melaksanakan kewajiban jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang;

9. Bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan di luar pajak daerah sebesar Rp.30.000/ton (tiga puluh ribu rupiah per ton) untuk usaha mikro dan kecil, dan Rp.39.500/ton (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah per ton) untuk usaha menengah dan besar;

10. Bagi perusahaan baru, dapat membuktikan permodalan yang cukup untuk melakukan kemitraan Kerja Sama Pemanfaatan;

11. Bagi perusahaan yang belum bisa mencukupi persyaratan pada angka 5,7, dan 8, diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan setelah menandatangani KSP;

12. Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilaksanakan setiap bulan setelah operasional penambangan, kecuali pembayaran kontribusi tetap pertama;

13. Pembayaran kontribusi tetap pertama dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan;

14. Bupati dan mitra Kerja Sama Pemanfaatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dalam bentuk akta notaris setelah mitra Kerja Sama Pemanfaatan melampirkan bukti setor pembayaran pembayaran kontribusi tetap pertama.

>>> klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60