Syarat:
1. Uang rusak atau cacat karena: Terbakar, Berlubang, Hilang sebagian, Robek, dan Mengerut
2. Tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
3. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a) Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
b) Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
c) Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
d) Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
e) Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk diketahui, BI tidak memberi penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut BI kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com