Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus ini sudah P-19 sejak tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi.
Diduga arahan P-19 jaksa memuat permintaan pemeriksaan terhadap direksi dua perusahaan yang terafiliasi sebagai pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Sayang Komisaris Besar Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas, tidak mau menjawab saat dikonfirmasi wartawan.
Demikian juga Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, dihubungi melalui Chat WhatsApp hanya dibaca, centang dua warna biru.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Sofyan Salleh, di Kantor Kejaksaan Tinggi, juga tidak ada di tempat.
Hanya saja Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jatim, Fathur, memberikan jawaban.
“Via WA saja Mas, bisa kami jelaskan,” sergahnya.
Fathur memberi keterangan singkat bahwa benar kasus itu sudah terbit P-19, sejak 24 Agustus 2022.
Ditanya soal isi P-19, Fathur menolak menjelaskan.
“Materi P-19 tidak bisa kami sampaikan secara terbuka,” ujar Fathur.