Terkini

Direksi Bahana Line dan Bahana Ocean Line Mangkir Panggilan Penyidik Polda Jatim ?

167
×

Direksi Bahana Line dan Bahana Ocean Line Mangkir Panggilan Penyidik Polda Jatim ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kapal besar Meratus Line panjang 184 meter yang selama ini BBM nya dipasok vendor ternyata digelapkan, kasusnya dilaporkan ke Polda, libatkan 17 tersangka

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Direksi PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line dua perusahaan afiliasi pemasok bahan bakar minyak (BBM) Solar ke kapal PT Meratus Line, tidak memenuhi panggilan kesatu penyidik Polda Jatim.

Untuk itu penyidik Polda Jatim kembali memanggil jajaran Direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, berinisial HS, FS, RT, ST, dan AAH, untuk memenuhi panggilan pada akhir pekan ini.

Scroll untuk melihat berita

Sumber beritabangsa.com, pemanggilan jajaran Direksi dan Direktur Utama PT BL dan PT BOL itu akan menguak tabir sejauh mana EDS, tersangka utama kasus pengggelapan ribuan ton BBM orderan PT Meratus Line, menyimpan BBM hasil kejahatannya.

Bahkan dari situ penyidik Polda Jatim juga akan mendapatkan keterangan konfrontasi atas pengakuan EDS yang membongkar siapa saja yang terlibat kejahatannya.

Selain itu juga pemanggilan ini diduga terkait petunjuk dari P-19 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menerbitkan sejak 24 Agustus 2022 lalu. Di samping nama-nama direksi itu ada di dalam BAP, 17 tersangka.

Syaiful Maarif, lawyer dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan kliennya oleh polisi, tidak menjawab.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada lawyer -yang kabarnya juga mendampingi Bank Jatim menghadapi gugatan APS nya ini- belum menjawab.

Ditelpon dan di WhatsApp tidak direspon. Meski sudah dua centang biru tanda sudah dibaca.

Sebelumnya, modus operandi Edy Setyawan, tersangka utama kasus ini masih buram. Lokasi menyimpan BBM dan armada milik siapa yang dipakai untuk menggelapkan BBM ribuan ton selama ini juga belum terjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *