Terkini

Polda Jatim Tangani Dugaan Penggelapan BBM Ribuan Ton dengan 17 Tersangka

57
×

Polda Jatim Tangani Dugaan Penggelapan BBM Ribuan Ton dengan 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kapal Meratus, sebesar ini. Diisi BBM 200 ton. Dikalikan jumlah armada se Indonesia. Dikalikan setiap hari. (Foto ilustrasi/sumber:radarkalteng.id)

BERITABANGSA.COM– SURABAYA– Diam-diam aparat penegak hukum di Jawa Timur sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan ton bahan bakar minyak (BBM). Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah mengirimkan petunjuk kepada penyidik dalam tahap P-19.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Saleh, dikonfirmasi wartawan Rabu (7/9/2022) membenarkan penanganan perkara tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Pihaknya mengaku sebagai Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian di tahap P-19.

“Iya benar. Kasus ini telah memasuki P-19, ada petunjuk Jaksa di situ yang harus dilengkapi Polisi, sejak 24 Agustus 2022 lalu,” ujarnya.

Informasi berbagai sumber beritabangsa.com, menyebutkan kasus fantastis ini pelapornya adalah PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022.

PT ML, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawai outsourcing-nya, berinisial EDS.

EDS ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022, menyusul 17 rekan-rekannya. Pelaporan sesuai hasil audit internal PT ML, dan menemukan modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT ML tak sesuai order.

EDS, pegawai outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Dalam praktiknya, semisal untuk satu kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh EDS dan kawan-kawan kapal Meratus ini diisi 80 kilo ton. Perusahaan pemasok BBM ke kapal Meratus ini, selalu berhubungan dengan EDS di lapangan.

Kerugian pun terjadi. PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok (vendor) namun secara faktual tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

Dari sinilah audit internal dilakukan, September 2021 hingga awal 2022. Audit menemukan dugaan penyimpangan. Bahkan tersangka EDS mengakui semua perbuatannya dan membongkar praktik serta modus kejahatannya. Praktik dan modus ini diduga kuat sudah terjadi sejak 2015.

Alhasil, penyidik Polda Jatim, dengan mudah menjerat tersangka lain. Sampai detik ini sudah ada 17 tersangka ditetapkan dan telah ditahan.

Sumber lain menyebut 17 tersangka yang telah ditahan Polda Jatim itu terdiri dari 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT Bahana Line), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.

Polda Disorot Publik

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedang disorot publik terkait penanganan kasus fantastis dengan kerugian ratusan miliar tersebut.

Sayangnya, aparat Kepolisian Daerah Jatim, terkesan tertutup dalam penanganan kasus mega miliar ini.

Komisaris Polisi Wahyu Hidayat dari Unit Jatanras, Direskrimum Polda Jatim saat dikonfirmasi beritabangsa.com, tidak mau berkomentar.

Ketika disapa di luar perkara. Wahyu welcome. Sementara saat ditanya, perkembangan kasus apakah sudah dilakukan pelimpahan tahap P-19 atau P-21 tahap II ? Dia menolak berkomentar.

“Yang berwenang menerangkan itu Pak Kabidhumas Mas,” ujarnya singkat.

Dia tidak bersedia menjawab lebih jauh pertanyaan wartawan soal langkah polisi selanjutnya sesuai P-19, petunjuk Kejaksaan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, tak banyak memberikan keterangan.

Dia ogah menjelaskan secara rinci kasusnya. Hanya saja pihaknya membenarkan sedang menangani kasus itu, dan 17 tersangka telah ditahan.

Sementara itu wartawan berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Sub Bidang Humas Polda Jatim AKBP Sinwan. Adik kandung Kapolda Jateng ini juga tidak menjawab konfirmasi wartawan. Dia menjawab singkat “Saya tidak mengerti,” akunya.

Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi terkait banyak hal penanganan kasus ini tidak menjawab sama sekali.

Sejumlah pertanyaan baik soal tersangka, dan petunjuk Kejaksaan KBP Dirmanto, tidak menjawab. Di-chat via WhatsApp, juga hanya dibaca saja, meski centang dua biru.

Di pihak lain, Kepala Corporate Legal PT Meratus Line Donny Wibisono mengaku bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan EDS dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *