BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG – Polsek Ngunut, Polres Tulungagung telah menerima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AG 5443 REY, Selasa (23/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan laporan, pelaku berinisial HS (57), merupakan warga Dusun Suweden, Desa Kolomayan, Kecamatan. Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sedangkan pelapor adalah SKM (33) perempuan asal Desa Sumberjo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, menjelaskan sesuai keterangan korban, pada Sabtu (30/07/2022) pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban meminjam sepeda motor berdalih mengurus surat anaknya yang akan ke luar negeri.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban setelah mengurus surat anaknya. Namun, hingga beberapa hari, pelaku belum kunjung mengembalikan sepeda motor ke korban,” ucap Kapolsek.
Korban sudah berusaha menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon pelaku mati. Selanjutnya, korban mendatangi rumah pelaku, namun usaha korban sia-sia, karena pelaku tidak ada di rumah.
“Karena tidak ada iktikad baik dari pelaku, korban melaporkan ke Polsek Ngunut dan selanjutnya ditindaklanjuti Anggota Unit Reskrim,” lanjut Kompol Rudi.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di rumah tahanan Polres Kediri karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kediri.
“Kita masih koordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri terkait pelaku. Atas kejadian tipu gelap tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,” pungkas Kompol Rudi Purwanto.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com