Daerah

Warga Surati Kapolri, Adukan Peredaran Zat Kimia Ilegal Cemari Lingkungan

50
×

Warga Surati Kapolri, Adukan Peredaran Zat Kimia Ilegal Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Polres Lebong
Masyarakat Lebong, Lepi saat mengirim surat laporan ke Kapolri melalui Polres Lebong

BERITABANGSA.COM-LEBONG- Warga masyarakat Kabupaten Lebong, Bengkulu, menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Mereka mengadukan dugaan pencemaran lingkungan, oleh zat kimia ilegal terkait usaha emas penggunaan teknik tong ilegal.

Lepi, salah satu warga mempertanyakan zat kimia berbahaya yang dipakai usaha emas itu diduga mencemari lingkungan.

Scroll untuk melihat berita

“Saya bersedia membantu pihak terkait, saya tunjukkan fakta satu persatu usaha ilegal Yang mengelola emas memakai teknik tong yang berdampak pada lingkungan disebabkan oleh penggunaan zat kimia berbahaya,” ujar Lepi.

Pihak terkait di Kabupaten Lebong juga diminta tidak diam membisu. Hingga detik ini selama bertahun – tahun pihak terkait tidak ada teguran dan langkah. Maka, Kapolri diharapkan berpihak kepada masyarakat.

Lepi juga mengaku, jual beli zat kimia ilegal di Kabupaten Lebong bebas bergerak aktif. Hal itu dibuktikan banyak usaha masyarakat pengelola emas dengan teknik tong bergerak bebas tanpa ada surat izin.

“Kita juga sangat menyayangkan Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup seakan ada pembiaran dalam hal ini, ” tukasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *