Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan MoU PKS dengan Disnaker

62
×

Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Kesehatan MoU PKS dengan Disnaker

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan
Penandatanganan PKS, antara BPJS Kesehatan Jember dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Dalam upaya meningkatkan kepesertaan di Kabupaten Lumajang, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember menandatangani MoU dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Rabu (10/8/2022) siang.

Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Galih Anjungsari, MoU ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Scroll untuk melihat berita

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah sebuah sinergi agar segmen pekerja/buruh di Kabupaten Lumajang semuanya bisa terlindungi jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Galih menerangkan, hal ini akan terus dilakukan pengawasan dan kepatuhan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya, dan pengawasan tentang kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha pada program JKN KIS.

“Capaian Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Lumajang sebesar 70,30 persen (768.243 peserta JKN), masih rendah dibanding skala nasional sebesar 88 persen dan provinsi sebesar 80 persen,” bebernya lagi.

Menurut mantan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman ini, pihaknya akan terus berupaya untuk menambah jumlah kepesertaan atau perluasan peserta dari berbagai segmen.

Galih juga mengimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan kesehatan dalam program JKN

“Banyak manfaat yang akan didapatkan, diantaranya terdapat kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung, dan sebagainya,” ucapnya.

Kepada wartawan, Galih menambahkan, Inpres tersebut dibentuk untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN serta mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Rosyidah, sangat mendukung kerjasama yang dijalin dengan BPJS Kesehatan.

“Program JKN bisa memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan bisa memberikan layanan yang optimal dan berkualitas,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menurut mantan salah satu Kabid di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang ini, mendukung penuh penyelenggaraan program JKN dimana dalam memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui pelayanan kesehatan optimal dan berkualitas bagi masyarakat serta sesuai dengan kebijakan nasional yaitu program JKN-KIS.

Melalui penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan Cabang Jember dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, diharapkan bisa mendukung keberhasilan program UHC yang nantinya akan bisa meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja/buruh dan meningkatnya kepatuhan badan usaha untuk mengikutsertakan pekerja/buruh pada BPJS Kesehatan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *