Hukum

Lalai, Tewaskan Pekerja, Buruh Pabrik Gula di Jombang Ini Diringkus Polisi

18
×

Lalai, Tewaskan Pekerja, Buruh Pabrik Gula di Jombang Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jombang meringkus seorang buruh Pabrik Gula (PG) Djombang, Ngateno (37). Pasalnya, pria asal Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini ditetapkan tersangka lalu ditahan lantaran kasus kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi menjelaskan, gelar perkara itu merupakan tindak lanjut dari pihak kepolisian, setelah menerima laporan jika telah terjadi peristiwa kelalaian kerja hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia pada, Rabu (27/7/2022) lalu.

Adalah AI (43) nama korban yang telah meninggal dunia itu. AKP Giadi menceritakan, kasus itu berawal dari kendaraan truk tebu yang memasuki tempat penimbangan di pabrik setempat. Kemudian dilakukan proses pemindahan dari truk ke lori.

“Kemudian operator crane nya memindahkan barang tersebut dengan menggunakan tali sling. Pada saat proses dilori, talinya itu tersangkut. Kemudian oleh operatornya diayunkan ke kanan dan ke kiri,” ujar Giadi, Jumat (29/7/2022) sore.

Nahas tak diduga setelah diayunkan, tali yang menyangkut tiba-tiba putus. Sehingga dari peristiwa ini, alat berat tersebut menimpa seorang pekerja di bawahnya. Mengetahui kondisi korban kala itu, Giadi menyebut masih bernyawa meski alami luka-luka.

“Pada saat diayunkan, tali slingnya putus. Sehingga menghantam ke kepala bagian kiri korban. Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, korban saat itu masih hidup kemudian ditindaklanjuti dengan pertolongan untuk dibawa ke klinik terdekat,” jelasnya.

Sesampainya di klinik, tak lama berselang kata Giadi, korban langsung dirujuk ke RSUD Jombang. Namun demikian, tidak lama diperiksa, nyawa korban pun hilang.

“Saat dirujuk ke rumah sakit, kurang lebih 2 jam, almarhum sudah meninggal dunia. Meninggalnya itu karena korban mengalami luka di kepala bagian kiri,” bebernya.

Usai mendapat laporan pada 27 Juli 2022, Sat Reskrim segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk tersangka. Rupanya terbukti, ada kelalaian dalam bertugas saat melakukan penimbangan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ternyata tersangka ini bukan di bagian keahliannya dalam operator crane. Melainkan tersangka ini posisinya sebagai anggota transloding, sehingga patut diduga dari kelalaiannya tersangka mangakibatkan orang lain meninggal dunia,” tuturnya.

Disinggung apakah hanya satu orang yang jadi tersangka dalam peristiwa itu, Giadi menyebutnya belum pasti. Pihaknya mengaku akan terus melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

“Masih kami tinda lanjuti, dengan pemeriksaan saksi atau ahli yang berkompeten di bidangnya. Alatnya juga masih akan kami dalami nanti, masih layak atau tidak. Kemudian kami dalami terkait kelakuan tersangka ini, apakah diperintah atau tidak. Karena memang bukan keahliannya,” terang AKP Giadi.

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Jombang menetapkan Ngateno selaku operator crane di pabrik tersebut sebagai tersangka, tak lepas mengamankan sejumlah barang buktinya. Sementara untuk ancamannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.

“Seusai dengan pasal 359, barang siapa dengan kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *