Parlemen

KPU Kota Probolinggo Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Hingga Penetapan Parpol

44
×

KPU Kota Probolinggo Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Hingga Penetapan Parpol

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menyosialisasikan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022).

Dalam sosialisasi ini, KPU juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Scroll untuk melihat berita

Tercatat, 17 partai politik hadir dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS. Kemudian PSI, PKP, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan PDRI.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan regulasi tersebut.

“Terutama kepada partai politik, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Karena dalam beberapa hari ke depan, proses pendaftaran parpol sudah dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah memaparkan detail mengenai alur pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk jadwal di setiap tahapannya.

“Ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu. Pertama, parpol parlemen nasional atau pemilik 4 persen suara nasional. Kedua, parpol non parlemen nasional tapi punya kursi di DPRD Provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, parpol peserta Pemilu sebelumnya namun tidak punya kursi baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Keempat, partai baru,” jelasnya.

Di antara empat kategori itu, hanya kategori pertama yang tidak perlu verifikasi faktual. Tiga kategori lainnya wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Karena itu, Upik sapaan akrabnya mengimbau agar seluruh parpol menyiapkan persyaratan guna mengikuti proses tersebut.

Dalam prosesnya, pendaftaran hanya dilakukan parpol tingkat pusat. “Jadi di tingkat kota tidak perlu mendaftar ke KPU. Parpol tingkat kota cukup menyiapkan proses verifikasi administrasi dan faktual saja. Bilamana kami diperintahkan KPU untuk verifikasi, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol tingkat kota,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Upik juga menanyakan kesiapan masing-masing parpol dalam memenuhi data di aplikasi Sipol. Termasuk jumlah keanggotaan, serta kendala yang ditemui saat unggah data. Rata-rata parpol melaporkan jika partainya sudah mengakses dan memenuhi syarat minimal keanggotaan.

Terkait syarat keanggotaan, diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, pasal 8 ayat 1 huruf g nomor 6. Yakni, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota.

Jika mengacu pada jumlah penduduk Kota Probolinggo yang mencapai 242.246 orang, maka seperseribunya yakni 242 orang.

“Kami sudah menyiapkan helpdesk untuk media komunikasi dan koordinasi antara parpol dengan KPU. Prinsipnya, kami siap melayani parpol,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *