Publik Service

Demo PMII Jember: Tata Ruang Pesanan Siapa?

61
×

Demo PMII Jember: Tata Ruang Pesanan Siapa?

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JEMBER – Ratusan mahasiswa PMII Jember kembali turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember, Kamis 28 Juli 2022 untuk menentang pembahasan revisi Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Jember 2021-2041.

Ketua PC PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain menyampaikan terdapat kepentingan terselubung dalam pembahasan revisi RTRW tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Hal ini didasarkan pada pertama, proses penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) itu sudah sudah selesai pada 2021 mendahului RTRW yang masih belum selesai.

“Seharusnya yang benar itu RTRW dulu diselesaikan disusun dulu baru RDTR,” kata Faqih.

Kedua, proses revisi RTRW saat ini telah mencapai konsultasi publik II, tetapi pada konsultasi publik I digelar pada 21 Maret
2022 lalu, Dinas Cipta Karya tidak mengikutsertakan masyarakat dalam forum konsultasi publik I.

“Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa tidak terlibatnya masyarakat pada penyusunan RTRW khususnya pada forum konsultasi publik yang pertama jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 19 ayat 1 huruf b bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota perlu adanya keterlibatan masyarakat di dalamnya. Pelibatan masyarakat pada proses penyusunan RTRW ini dilakukan melalui beberapa cara salah satunya adalah konsultasi publik,” jelas Faqih.

Kemudian ketiga, soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW, pejabat dari Dinas Cipta Karya mengatakan belum ada anggaran soal KLHS di depan publik, padahal KHLS Kabupaten Jember telah dianggarkan sejak 2021 dengan pagu anggaran Rp200.000.000.

Segera setelah pelaksanaan konsultasi publik pertama, PMII Jember berkirim surat kepada pemerintah untuk meminta audiensi terkait konsultasi publik pertama RTRW Kabupaten Jember.

“Hasil yang kami peroleh, pemerintah gelagapan saat menjawab siapa tokoh
masyarakat yang mereka undang. Di sisi lain, pemerintah juga tetap tidak mampu
menunjukan KLHS RTRW yang sempat kami minta pada forum konsultasi publik pertama kemarin. Dengan alasan administratif, dokumen KLHS hanya dapat diminta melalui surat permohonan. Kemudian pada saat yang bersamaan, kami meminta kepada tim penyusun RTRW untuk melakukan penilaian terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Jember,” sambung Faqih.

ITS Surabaya Terlibat Kepentingan Tersembunyi

PC PMII Jember melihat adanya keterlibatan intelektual dalam proses penyusunan revisi RTRW Jember.

Tim penyusun RTRW Kabupaten Jember saat ini yang diwakili oleh para intelek dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yang sengaja menyembunyikan peta peruntukan pertambangan.

“Mereka dengan sengaja tidak menyertakan peta peruntukan pertambangan pada dokumen yang dibagikan kepada publik dan ini merupakan tindakan pembodohan yang justru dilakukan oleh agen-agen pendidikan. Lagi-lagi, alasan naif dan konyol mereka sampaikan, bahwa dengan dalih pertambangan merupakan kewenangan nasional mereka jadikan dasar untuk tidak menampilkan peta peruntukan pertambangan itu,” tegas Faqih.

Dalam forum konsultasi publik kedua pada 21 April 2022, beberapa penambahan yang berasal dari masukan-masukan yang telah disampaikan pada konsultasi publik pertama dan audiensi yang diajukan PMII Jember telah dimasukkan.

Untuk IUP yang PMII Jember minta untuk dilakukan penilaian, hasilnya tim penyusun RTRW dari para intelek ITS tersebut memperbolehkan aktivitas pertambangan di tiga titik yaitu di Kecamatan Jenggawah, Pakusari dan Gumukmas.

“Menjadi kekhawatiran ketika diketahui analisis dan pertimbangan yang seharusnya berdasarkan KLHS, kemudian mereka tanggalkan dengan menggunakan analisis sektoral yang meliputi tiga aspek antara lain ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan, sehingga dengan penuh keresahan kami mengajukan pertanyaan terkait dengan argumentasi dan hasil analisis lingkungan mereka. Pemerintah kembali menunjukan ketidakseriusannya ketika jawaban yang mereka berikan merujuk pada WIUP dari ESDM dan AMDAL,” jelas Faqih.

Kemudian, mereka memutuskan untuk mengajukan audiensi kembali untuk mempertanyakan tiga titik penilaian yang mereka perbolehkan dilakukan aktivitas pertambangan. Salah satu tim penyusun mengatakan bahwa ketiga titik tersebut tidak memiliki signifikansi pada aspek ekonomi.

Hal ini semakin membuat mereka geram, bagaimana mungkin aktivitas tersebut diperbolehkan ketika tidak memiliki dampak ekonomi dan jelas merusak alam.

Secara memalukan dan selalu menyandarkan pada kondisi, pemerintah memaksa PMII Jember untuk masuk pada frame yang mereka buat, supaya bersama-sama menunggu
penyusunan KLHS selesai untuk kemudian mengevaluasi materi teknis yang sudah mereka susun, termasuk tiga titik rekomendasi pertambangan yang ada di dalamnya.

Sengkarut permasalahan di atas jelas disebabkan karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari DPRD Kabupaten Jember.

DPRD diketahui tidak pernah menghadiri forum konsultasi publik penyusunan RTRW, padahal terlampir DPRD sebagai salah satu komponen dalam undangan setiap agenda. Sehingga kecacatan demi kecacatan selalu terjadi pada setiap agenda.

Atas segala kecacatan pemerintah dalam penyusunan tata ruang, PMII Jember menuntut :
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR.
2. Menuntut partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai.
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik
pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021-2041.
5. Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *