Terkini

Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan di Jombang Dibekuk Polisi

53
×

Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan di Jombang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Bejat adalah julukan yang cocok bagi BWD, oknum wartawan di Kabupaten Jombang ini. Pria berusia 51 ini dibekuk polisi karena terlibat pencabulan terhadap anak tirinya.

Korbannya, sebut saja Mawar-nama samaran. Korban yang masih duduk di SMP kelas VII ini mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.

Scroll untuk melihat berita

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, membenarkan informasi tersebut.

Dia menyebut pelaku asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, ini sudah diamankan sekaligus ditahan di Mapolres Jombang.

“Benar, pelaku ditangkap pada 11 Juli. Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, pelaku ini melakukan pencabulan,” cetus AKP Giadi, Rabu (20/7/2022) siang.

Kata AKP Giadi, kisah pilu ini dialami korban sejak 2018 silam. Ibu korban yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jombang, dimanfaatkan pelaku. Saat suasana rumah sepi pelaku mengeluarkan jurus bujuk rayunya.

“Kejadian ini dialami korban sejak berusia 13 tahun, masih (sekolah, red) MTS. Jadi, korban saat tidur, didatangi oleh pelaku,” jelasnya, melalui saluran telepon.

Di dalam kamar berduaan itulah, pelaku melakukan hal tak senonoh terhadap alat vital korban. Korban pun tak kuasa melawannya, lantaran ketakutan.

“Korban yang saat itu tidur, secara tiba-tiba pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Pelaku melakukan hal tersebut 3 kali berturut-turut,” katanya.

Tak hanya sekali, kejadian itu kembali terulang setelah mereka berpindah rumah dari Kecamatan Mojoagung ke Kecamatan Sumobito, saat korban duduk di bangku SD kelas 4.

Tepat pada Mei, sebelum hari raya kurban, Mawar tidur di kamar ibunya. Tak lama berselang, pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepadanya.

“Korban diminta pelaku masuk ke kamarnya, karena pelaku saat itu nafsu birahinya sedang tinggi,” bebernya.

Lantaran kondisi rumah sepi karena ditinggal Ibu korban bekerja di pabrik, pelaku leluasa kembali melakukan aksi cabulnya pada Mawar.

“Setelah mengalami hal itu, korban akhirnya bercerita ke tantenya dan korban memilih tinggal dengan tantenya,” tutur AKP Giadi.

Dari itu, lantas Mawar bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang pada 28 Juni 2022. Tak lama kemudian pihak Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penahanan.

“Atas perlakuan pelaku, pelaku dijerat pasal 82 tentang pencabutan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *