Polri

Tak Ada Restorative Justice Bagi Residivis

125
×

Tak Ada Restorative Justice Bagi Residivis

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menegaskan, restorative justice (RJ) tidak bisa diterapkan bagi residivis.

Sebaliknya bisa diterapkan kepada pelaku yang baru kali pertama melakukan kejahatan.

banner 300600

Dia menjelaskan, restorative justice diakui bisa diterapkan antara lain pada kasus ke
celakaan lalu lintas dan pencurian.

Namun syarat restorative justice bisa diterapkan, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, sedangkan pelakunya bukan residivis.

”Dalam perkara kepala desa Kudus, Kecamatan Klakah, kalau saya lihat pelakunya sengaja melakukan kejahatan, penganiayaan dan pengerusakan,” ungkapnya, Jumat (15/7/2022) siang.

Pada kasus ini, kata mantan Kapolresta Madiun, korban diakui sudah berkirim surat pencabutan perkara, karena pihak pelaku dan keluarga sudah melakukan permintaan maaf kepada korban berikut keluarganya.

“Hal itu dilakukan agar terjalin hubungan yang baik antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban usai terjadinya perkara tersebut,” jelasnya lagi.

Yang jelas, kata pria kelahiran kota Kupang, NTT ini, tidak ada aturan untuk RJ buat residivis, sekalipun korban telah memaafkan.

Ini akan menjadi pelajaran bagi siapa saja, namun jika ada ancaman terhadap korban untuk dilakukan RJ, maka lebih mudah lagi dalam menetapkan sebagai bentuk kejahatan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *