Terkini

Terkait Kasus MSAT, Hari Putri Lestari Ajak Warga Kenali UU TPKS

65
×

Terkait Kasus MSAT, Hari Putri Lestari Ajak Warga Kenali UU TPKS

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JEMBER- Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Putri Lestari turut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi kepada beberapa santriwatinya di pesantren Shiddiqiyah, Jombang Jawa Timur.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mas Bechi bermula pada tahun 2017, saat pertama kali korban Gus Bechi berani buka suara, bahkan kasus ini sempat dua kali masuk praperadilan.

Scroll untuk melihat berita

Kemudian pada 12 November 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang. Mas Bechi dijerat pasal pemerkosaan dengan paksaan atau ancaman kekerasan serta pencabulan terhadap anak didiknya yang di bawah umur.

Namun Mas Bechi tidak kooperatif, setelah ditetapkan tersangka pada 2019 lalu, dia selalu berusaha untuk sembunyi dari proses penangkapan oleh kepolisian, hingga pada 13 Januari 2022, Mas Bechi ditetapkan sebagai buron oleh Polda Jawa Timur.

Upaya penangkapan Mas Bechi cukup sulit, ia berlindung di balik kekuasaan ayahnya Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri pesantren Shiddiqiyah Jombang yang mempunyai jamaah jutaan orang, yang justru berupaya melindungi upaya kepolisian menangkap tersangka.

Hari Putri Lestari atau akrab dipanggil Tari ini  mengapresiasi kinerja kepolisian dengan segala upayanya dapat berhasil menangkap Mas Bechi, tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.

Kasus Mas Bechi adalah kejahatan besar, karena korban kekerasan seksual Mas Bechi telah kehilangan hal terbesar dalam hidupnya, yakni kehilangan harkat serta martabatnya.

“Lebih parah dari pada maling ya, kalau maling mencuri uang atau barang, korban kehilangan uang dan barang, tapi kalau korban pelecehan seksual lebih dari hal-hal duniawi, mereka korban pelecehan seksual kehilangan harkat serta martabatnya, jadi sudah sepatutnya tersangka dihukum seberat-beratnya,”tegas Tari kepada beritabangsa, Minggu 10 Juli 2022.

Tari meminta masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bahwa pelecehan seksual itu nyata adanya, dapat menimpa kepada siapapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun. Untuk itu masyarakat sudah seyogyanya mempelajari mengenai kekerasan seksual.

“Kendati kasus ini sudah P21 dan menetapkan MSAT atau Mas Bechi sebagai tersangka pada 2019, saat ini Indonesia telah mempunyai produk hukum terkait pelecehan seksual yaitu UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang disahkan mulai Mei 2022 lalu. Ke depan, kasus serupa dapat menerapkan UU TPKS yang lebih komprehensif mengatur soal kekerasan seksual ini,” ujar Tari.

 

Halangi Polisi Bisa Dipidana

Tari juga menyinggung upaya beberapa kelompok orang yang berusaha menghalangi kepolisian untuk menangkap MSAT.

Ia mengatakan, tindakan menghalangi atau mempersulit upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual juga dapat dikenai sanksi hukum.

Tari pun membacakan pasal 19 dalam UU TPKS yang mengancam seseorang atau kelompok masyarakat yang menghalangi upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

“Bahwa siapapun yang mencegah, merintangi dan atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dan saksi berperkara tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun,” ujar Tari.

Ia mengajak masyarakat untuk dapat mempelajari UU TPKS karena produk hukum ini sangat penting dan memiliki urgensi tinggi untuk dipahami bersama mengenai kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual tidak hanya menimpa kepada perempuan, tapi juga dapat menimpa kepada laki-laki maka penting untuk memahami UU TPKS ini,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *