Terkini

Korban Pelecehan Seksual MSAT Dikucilkan dan Dipojokkan

52
×

Korban Pelecehan Seksual MSAT Dikucilkan dan Dipojokkan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Mas Bechi atau Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT), pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis malam (7 Juli 2022).

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mas Bechi ini tercatat dilaporkan ke Polres Jombang pada 2018. Saat itu Kapolda Jawa Timur (Jatim) masih dijabat Irjen Luki Hermawan.

Scroll untuk melihat berita

Kasus tersebut terus berlanjut hingga Irjen Fadil Imran menggantikan Luki Hermawan sebagai orang nomor satu di Polda Jatim.

Pergantian pimpinan ini ternyata tidak berdampak pada penanganan kasus pelecehan seksual santriwati tersebut.

Baru di era kepemimpinan Irjen Nico Afinta, kasus yang terjadi di Jombang itu bisa selesai dan Mas Bechi ditangkap.

Banyak pihak yang justru melindungi Mas Bechi menjadikan kasus ini berlarut-larut hingga berganti 3 Jenderal polisi memimpin Polda Jatim.

Direktur Woman Crisis Center Jombang, Ana Abdillah mengatakan terdapat upaya mengistimewakan tersangka dalam prosedur pemeriksaan.

“Sampai Mas Bechi ditangkap paksa, itu dia tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. Hal yang berbanding terbalik dialami korban itu justru dipojokkan,” ungkap Ana Abdillah dalam keterangan persnya pada 8 Juli 2022.

Ana menuturkan, korban mempertanyakan kenapa prosesnya lamban, kenapa justru banyak orang yang membelanya dan tidak membeli dirinya sebagai korban. Beberapa kekesalan yang dialami korban itu dituliskan di media sosial.

“Karena diunggah di media sosial oleh korban, akhirnya korban didatangi beberapa oknum yang rata-rata jamaah pondok pesantren Shiddiqiyah itu, kemudian hapenya korban dirampas lalu korban dianiaya juga secara fisik oleh beberapa oknum dengan kepala dibenturkan ke tembok,” ungkap Ana.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi hukum dalam Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Bagi yang menghalangi upaya penegakan hukum terhadap Mas Bechi, awas ada UU TPKS yang dapat menjerat Anda,” tegas Hari Putri Lestari atau akrab disapa Tari.

Kendati baru disahkan pada Mei 2022, UU TPKS sudah wajib ditaati dan tidak alasan belum mengetahui.

“Lho kan baru Mei, kami belum baca, alasan demikian tidak diperbolehkan. UU TPKS sudah disahkan dan berlaku harus ditaati,” sambungnya.

Karena itu, Tari meminta penegak hukum menerapkan sanksi hukum seberat-beratnya kepada Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *