Terkini

Sampai Ganti Dua Kapolda Kasus MSAT Jalan di Tempat, Korban Malah Dipersekusi

48
×

Sampai Ganti Dua Kapolda Kasus MSAT Jalan di Tempat, Korban Malah Dipersekusi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Perkara pencabulan tersangka MSAT berjalan super lambat. Tercatat, sampai pergantian 2 Kapolda MSAT masih bergeming di bawah kebesaran nama ayahnya, pemimpin toriqoh Shidiqiyah Ploso, Jombang ini.

Saking lambatnya, sejak 2018 dilaporkan membuat korban tersiksa. Tertekan. Tak puas sama sekali upaya Polisi. Dia pun menumpahkan kekesalannya, di media sosial.

Ironisnya, usai menumpahkan kekesalannya dia didatangi sejumlah pengikut fanatik MSAT. Tak jelas siapa yang menyuruh. Korban diancam, diteror psikis dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Handphonenya juga dirampas.

Dia pun memilih curhat ke media sosial. Ironisnya, malah pengikut atau jemaah tersangka MST yang fanatik, malah mempersekusi korban.

Direktur Woman Crisis Center Jombang, Ana Abdillah menjelaskan kondisi korban saat itu dan rekam jejak kasusnya. Dia melihat ada upaya mengistimewakan tersangka dalam prosedur pemeriksaan.

“Sampai Mas Bechi dijemput paksa ratusan Polisi, tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. Sebaliknya, korban justru dipersekusi (dipojokkan, red),” ungkap Ana Abdillah dalam siaran persnya, Jumat 8 Juli 2022.

Korban pun sempat hilang kepercayaannya terhadap Polisi, dia bertanya kenapa kasusnya lamban, kenapa banyak orang justru membela tersangka. Kenapa bukan dirinya yang jadi korban. Beberapa kekesalan yang dialami korban itu dituliskan di media sosial.

“Begitu usai diunggah ke media sosial, korban malah didatangi sejumlah oknum jamaah pondok pesantren Shiddiqiyah ini, kemudian HP korban dirampas dan korban dianiaya juga secara fisik oleh beberapa oknum dengan kepala dibenturkan ke tembok,” ungkap

Ana sangat menyesalkan tindakan oknum jemaah pesantren itu, karena membuat psikis korban semakin down. Ditambah, polisi tak segera memproses hukum laporannya.

“Banyak pihak yang malah melindungi Mas Bechi. Sehingga menjadikan kasus ini berlarut-larut hingga 3 Jenderal polisi datang dan pergi memimpin Polda Jatim,” ujarnya.

Dia bersyukur baru di era Inspektur Jenderal, Polisi Nico Afinta, perkara ditangani. MSAT pun ditahan, Kamis 7 Juli 2022 kemarin.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mengecam tindakan pelaku persekusi terhadap korban dan yang menghalangi upaya polisi menjalankan kewenangannya.

Ia mewarning, pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi hukum dalam Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Bagi yang menghalangi upaya penegakan hukum terhadap Mas Bechi, awas ada UU TPKS yang dapat menjerat Anda,” tegas Hari Putri Lestari mengingatkan.

Kendati baru disahkan pada Mei 2022, UU TPKS sudah wajib ditaati dan tidak alasan belum tahu.

“Lho kan baru Mei, kami belum baca, alasan demikian tidak diperbolehkan. UU TPKS sudah disahkan dan berlaku harus ditaati,” sambungnya.

Karena itu, Tari meminta pihak Polisi menerapkan secara maksimal UU TPKS dalam kasus MSAT, alias Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, dan pihak yang menghalangi penyidikan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *