Parpol Berulah, Bawaslu Tak Berkutik

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik belum memberikan sanksi tegas pemakaian tempat ibadah untuk kegiatan politik. Bawaslu Sidoarjo pun tak bisa berbuat banyak, menyusul viral video pelantikan organisasi sayap di sebuah Masjid di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bawaslu hanya bisa menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Kali ini rapat koordinasi menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, KPU, dan MUI Sidoarjo, yang dihadiri anggota DPR RI dari Komisi II Rahmat Muhajirin.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M Rasul, mengatakan rapat digelar untuk memberikan arahan dan pemahaman ke semua pihak bahwa sarana ibadah tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik.

Jadi rakor ini didasari kejadian yang memicu konflik di masyarakat beberapa waktu lalu yakni di Masjid Desa Sumokali, Candi.

Katanya, Bawaslu masih belum bisa melakukan tindakan kepada partai tersebut. Sebab, seluruh partai saat ini belum ada yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Oleh karena itu kami undang para tokoh ini untuk memberikan arahan perihal penggunaan tempat ibadah. Termasuk, kami rekomendasikan kepada Pak Rahmat Komisi II untuk merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 agar diatur dan eksplisit,” imbuhnya.

Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin mengapresiasi rapat yang menghasilkan rekomendasi revisi UU nomor 2 tahun 2011 sehingga menjadi poin aspirasi yang akan dibawa ke senayan.

Dalam UU itu memang belum jelas larangan dan sanksinya jika parpol melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Ini bagus, Bawaslu Sidoarjo merekomendasikan hal ini untuk jadi kajian merevisi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *