Hukum

Tak Miliki Izin PIHK, Kemenag RI Beri Sanksi Travel Furoda

84
×

Tak Miliki Izin PIHK, Kemenag RI Beri Sanksi Travel Furoda

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Travel Furodah tidak memiliki izin dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau visa haji mujamalah yang merupakan undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kemang RI akan memberikan sanksi tegas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akan memberikan sanksi yang setara, pada setiap Travel yang menyelenggarakan tak sesuai peraturan yang disepakati.

“Misalnya kemarin kami dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kami akan memberikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegasnya saat dikutip di website resmi Kemenag.go.id, Senin (04/07/2022).

Sebab, dia melanjutkan, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umroh, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kami akan beri sanksi yang tepat untuk mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief menjelaskan, visa haji mujamalah merupakan undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief.

Terkait teknis keberangkatannya, Hilman melanjutkan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sesuai ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

Tak hanya itu, dikutip dari berbagai sumber, DPR RI meminta Kemenag untuk segera memberikan sanksi terhadap perusahaan Travel Furoda yang diduga memberangkatkan 46 calon jamaah haji yang termasuk PT Alfatih Indonesia Travel.

“Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Diberitakan sebelumnya, hati senang karena kesampaian mewujudkan berangkat haji. Kenyataannya, kondisi ini berbanding terbalik saat 46 warga negara Indonesia (WNI) sudah sampai di Jeddah, Kamis (30/o6/2022). WNI ini harus tertahan di kantor Imigrasi Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Sebenarnya apa penyebabnya?

Sebanyak 46 WNI harus tertahan di kantor Imigrasi Arab Saudi karena visa yang didapat dari travel tidak ditemukan di sistem. Karena itu, mereka dinyatakan tidak lolos saat proses administrasi.

“Mereka tidak lolos proses imigrasi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari website kemenag.go.id pada Minggu (03/07/2022).

Atas kejadian itu, Latief pun merasa prihatin. Selain itu, menurut dia, travel tersebut juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Travel ini juga belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

>>>ikuti berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *