Daerah

Dinas PU SDA Jawa Timur Bakal Bongkar Tujuh Ruko di Jember

53
×

Dinas PU SDA Jawa Timur Bakal Bongkar Tujuh Ruko di Jember

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JEMBER- Kepala Dinas PU SDA Jawa Timur Muhammad Isa Ansori beserta jajarannya melaksanakan koordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto beserta jajarannya mengenai persiapan pembongkaran tujuh ruko di atas aliran sungai Jompo.

Koordinasi itu berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat, 01 Juli 2022).

Scroll untuk melihat berita

Ketujuh ruko itu berada di sisi kiri Jalan Sultan Agung Jember.

Muhammad Isa Ansori menyampaikan kawasan aliran sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di mana ketujuh ruko tersebut posisinya berada tepat di atas aliran sungai.

“Sesuai aturan memang di aliran sungai dilarang ada bangunan permanent, apalagi ini berada persis di atasnya. Air sungai apabila sedang naik akan mengikis yang kemudian membahayakan keselamatan, sehingga kami akan melakukan pembongkaran,” kata Isa.

Ia menambahkan, pembongkaran akan dilakukan mulai 5 Juli 2022. Mengenai teknisnya, yang jelas akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

“Kabel PLN akan kami putus dulu, saluran pipa air bersih juga,” sambung Isa.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan para ketujuh ruko itu merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan kepada pengusaha sejak bertahun-tahun sebelumnya.

“Kami dari Pemkab Jember sifatnya mendukung rencana pembongkaran ini, secara legalitas memang ruko-ruko tersebut memang milik Pemkab Jember,” ucap Bupati Hendy Siswanto.

Mengenai sejarah pastinya, Bupati Hendy Siswanto mengaku kurang paham kapan dimulainya dan mekanismenya hingga berdiri di atas sungai, karena sudah bertahun-tahun sebelumnya.

“Dulu saya kan memang tinggal di pinggir sungai Jompo sejak kecil, waktu saya remaja itu masih sekolah STM waktu itu dibangun pelebaran jalan, ternyata memang dibuat ruko oleh pemerintahan Bupati Jember saat itu, waktu itu saya juga tidak paham regulasinya seperti apa,” jelas Hendy Siswanto membeberkan sejarahnya.

Hendy menegaskan para warga sudah rela rukonya dibongkar, karena memang itu aset milik Pemkab Jember.

Untuk diketahui, aliran sungai Jompo membelah jalan Sultan Agung Jember dengan posisi nyerong atau 45 derajat dari arus jalan raya.

Agar jalan poros utama tersebut tidak terputus, dibangun jembatan dengan permukaan yang rata dengan jalan raya, sehingga para pengendara tidak sadar bahwa sedang melintasi sebuah jembatan.

Sungai Jompo merupakan salah satu dari 3 sungai besar di Kabupaten Jember.

Kedua sungai lainnya ialah Sungai Bedadung serta Sungai Tanggul.

Sebelumnya pada 2 Maret 2020 lalu, sebanyak tujuh ruko di pertokoan Jompo, sisi kanan Jalan Sultan Agung Jember yang berada di bantaran sungai Jompo ambruk.

Ambruknya ruko tersebut disebabkan ruko-ruko tersebut berdiri di bantaran sungai, sehingga air sungai mengikis tanah dan bangunan di atasnya pun ambruk.

Pertokoan Jompo itu juga merupakan aset Pemkab Jember. Saat ini kondisinya sudah diratakan sehingga jalan Sultan Agung semakin lebar.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *