Daerah

Jaksa Menyapa, Edukasi Restorasi Justice Via Siaran Radio

51
×

Jaksa Menyapa, Edukasi Restorasi Justice Via Siaran Radio

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan edukasi hukum untuk lebih dalam memahami tentang makna Restorative Justice melalui siaran radio milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan program Jaksa Menyapa.

Kepala Kejaksaaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

“Restorative Justice ini mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku,” ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Puji menerangkan, program Restorative Justice ini telah dicanangkan oleh Jaksa Agung RI, karena dalam menerapkan sila ke-2 Pancasila, dan mendukung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum.

“Selain itu, cerminan dari sila ke-4 di mana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Konsep keadilan restoratif, kata Puji, ditujukan untuk menumbuhkan suasana yang damai dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus lItis (pengendali perkara), dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan lebih mengutamakan perdamaian melalui musyawarah.

“Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian hukuman atau pembalasan,” jelasnya.

Puji menambahkan, program Restorative Justice yang diterapkan  di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Karena di dalam Perja tersebut telah diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terangnya.

Penerapan Restorative Justice, lanjut Puji, tertera dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa penuntutan kasus pidana yang ringan.

“Tidak dilanjutkan sampai ke persidangan di pengadilan, dengan memenuhi beberapa syarat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Sucipto, Kasi Pidum Kejari Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, dan Staff Intel Kejari Bondowoso.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *