Peristiwa

Craas! Lengan Montir Motor di Mojoagung Kiwir-kiwir Ditebas Pedang

71
×

Craas! Lengan Montir Motor di Mojoagung Kiwir-kiwir Ditebas Pedang

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Pemuda bernama Moh Tsani Ashrof Asami (20) Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, jadi tersangka pelaku pembacokan di bengkel Abadi Motor Jombang.

Korbannya diketahui Ari (25) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Tempat kejadian perkara tersebut diketahui berada di bengkel di mana tempat korban bekerja.

Scroll untuk melihat berita

Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo Nurmantyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa (31/5/2022) pukul 12.30 WIB. Kala itu juga kata Purwo, korban sedang bekerja membetulkan motor di bengkel.

Kompol Purwo mengatakan, insiden tersebut berawal dari umpatan ketika pelaku melintas di depan bengkel. Begitu diumpat, korban lantas melakukan hal yang sama.

“Tsani lewat terus dipisuhi (Diejek, red). Cerita awalnya begitu,” ujat Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo Nurmantyo kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) siang.

Tak selang beberapa lama kemudian, diketahui pelaku kembali ke bengkel tempat Ari bekerja. Pedang yang dibawanya langsung ditebaskan ke arah Ari. Sabetan pedang Tsani mengenai tangan kanan Ari. Akibatnya tangan korban terkoyak dan darah pun bercucuran.

“Setelah 10 menit kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pemilik bengkel yang mengetahui itu lantas membawa Ari ke RS PKU Muhammadiyah, Mojoagung. Karena mengalami pendarahan cukup hebat, Ari lantas dirujuk ke RSUD Jombang. Beruntung, nyawa Ari bisa terselamatkan.

“Korban mengalami luka sobek pada lengan tangan kanan atas karena sabetan sebilah pedang,” katanya.

Kejadian yang menimpa Ari, kemudian dilaporkan oleh pemilik bengkel ke Polsek Mojoagung di hari yang sama. Tidak berselang lama, polisi langsung meringkus Tsani di kediamannya. Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojoagung. Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan pasal 351 KUHP.

“Waktu kejadian itu langsung kita amankan di rumahnya,” pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *