Kriminal

Bisnis Pijet Plus-plus Via MiChat Pria Asal Bandung Ini Diringkus Polisi

408
×

Bisnis Pijet Plus-plus Via MiChat Pria Asal Bandung Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Jasa layanan bisnis esek-esek berkedok jasa pijat semakin canggih di tengah masyarakat akhir-akhir ini.

Belum lama, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Surabaya membongkar bisnis prostitusi berkedok pijat plus-plus yang dipasarkan melalui aplikasi MiChat, Rabu (1/6/2022) pukul 23.00 WIB.

Scroll untuk melihat berita

APS, 30 tahun, pria asal Bandung Jawa Barat, ini ditetapkan jadi tersangka perdagangan wanita berkedok terapis pijat ternyata juga mempraktikkan prostitusi online.

Sebelum membawa korban ke Surabaya untuk menjadi terapis pijat plus-plus, APS menjual mereka lewat Medsos untuk dieksploitasi secara seksual, Rabu (1/6/2022)

Satu dari tiga korban, YL 28 tahun, dipasarkan melayani laki-laki hidung belang dengan modus pijet plus-plus, melalu media sosial aplikasi MiChat.

“Praktik prostitusi ini dilakukan di hotel di Surabaya dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp600 ribu untuk sekali boking,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, kepada beritabangsa.com, Kamis (2/6/2022).

Dari setiap transaksi itu, kata Mirzal, APS mengambil komisi sebesar 50 persen. Lelaki 30 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini menjalankan praktik prostitusi ini di sebuah kamar nomor 308 Hotel Grand Surabaya.

Tiga korban ini, YL, 28 tahun, AL 37 tahun dan PA 37 tahun, S direkrut APS melalui iklan di media sosial. Mereka masuk perangkap APS karena diiming-imingi gaji besar.

YL bekerja atas permintaan APS yang bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, untuk dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus di Surabaya.

Mirzal mengungkapkan jika APS juga menjadi mucikari tiga wanita itu. ” Ya semacam itu. Karena sebelum para korban dikirim ke Surabaya, APS juga menawarkan korban ke customer untuk dieksploitasi secara seksual.

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan APS tersangka dalam kasus perdagangan perempuan.

“Atas peristiwa itu, kami menjerat dengan kasus perdagangan orang sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Mirzal Maulana.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *