Peraturan dan UU

Pakar Hukum Sebut Kasus RSD dr Soebandi Masuk Pidana Korupsi

277
×

Pakar Hukum Sebut Kasus RSD dr Soebandi Masuk Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
RSD dr Soebandi
Pakar Hukum Prof. Dr. M. Arief Amrullah (Foto: Dok. Arief Institute of Law)

Saat diperiksa memang tidak ada yang mencurigakan, karena laporan keterangan obat-obat itu keluar atas nama pasien BPJS Kesehatan, namun tidak diberikan ke pasien BPJS Kesehatan melainkan dijual ke pasien umum.

Setelah audit tersebut, ID sudah tidak lagi ngantor di Rumah Sakit Daerah ini.
Wartawan beritabangsa.com pun berusaha mencari alamat rumah ID, dan ditemukan alamatnya di Perumahan Bumi Tegal Besar BQ nomor 17A.

Di sana rumah kosong. Tampak tidak berpenghuni. Tetangganya membenarkan ID telah meninggalkan rumah tersebut dan rumah dibiarkan kosong.

“Sekitar akhir Januari 2022 itu ada truk ngangkut perkakas rumah tangga, dan sejak itu tidak ada lagi mbak ID dan suaminya di rumah ini, biasanya kan keduanya setiap pagi kelihatan berangkat kerja,” kata tetangga ID.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak tahu-menahu kenapa pasangan suami istri pemilik rumah itu pergi. Dia membenarkan jika ID tertutup dengan tetangga sekitar.

“Selain itu, rumah ini sempat ada tulisan dijual, namun tulisan itu mungkin jatuh entah ke mana, saya tidak tahu, saat ini tulisan dijual itu tidak tertempel lagi,” terangnya.

Direksi RSD dr Soebandi Akui Temuan

Wartawan beritabangsa.id berhasil mengklarifikasi jajaran Direksi Rumah Sakit pelat merah tesebut.

Dalam sesi klarifikasi ini, dihadiri oleh sekaligus 4 jajaran Direksi yakni dr Hendro Soelistijono, MM, MKes, Direktur Utama, drg Arief Setyoargo Wakil Direktur SDM, Artantio Wirjo Utomo, SPsi, Kasi Pengembangan SDM dan Bambang Wismadi, SSi, Apt, Kasie Pelayanan Medis, di ruang lobi Direksi, Selasa (08/02/2022) pagi.

RSD Soebandi
Direktur RSD dr. Soebandi Jember, dr. Hendro Soelistijono (kiri) dan Wadir SDM, drg. Arief Setyoargo (kanan) saat diklarifikasi wartawan beritabangsa.com (Foto: Guntur Rahmatullah)

Direktur RSD dr Soebandi, dr Hendro Soelistijono, membenarkan praktik illegal yang dilakukan ID setelah jajaran Direksi melakukan audit dan membuatkan BAP temuan itu.

“Istilahnya tidak diadministrasikan. Memang sejak Desember 2021 kita sudah ada laporan dari kepala instansinya dan akhirnya kita laksanakan audit, nilainya bukan Rp1,2 M ya, namun nilainya ratusan juta rupiah. ID sendiri pun telah mengakuinya dan tertulis di BAP,” ungkap dr Hendro.

Hendro mengaku berhasil melakukan persuasif kepada yang bersangkutan untuk bertanggungjawab mengganti nilai obat-obatan itu setelah menjual rumahnya. Hendro mengaku supaya tidak menambah masalah ID akhirnya dirumahkan alias diskorsing.

“Harapan saya, ini jangan ditulis, kalau ini ramai, yang bersangkutan malu lalu lari, justru rumah sakit yang rugi. Ini kalau diblow-up, dia akan malu, dan lari, mau dapat ikan malah nggak dapat apa-apa, ini biar kami proses dulu, nanti kalau ada apa-apa yang tidak diinginkan, Anda yang akan kami kabari pertama,” ucap Hendro kepada wartawan beritabangsa.com

Hendro mengakui sulit untuk mengetahui praktik ini karena polanya diklaimkan ke BPJS Kesehatan dan rumah sakit tidak dirugikan karena sudah entry di sistem, tapi karena kepala instalasi farmasi cukup jeli ada kejanggalan maka ditemukanlah praktik illegal ini.

Hendro tidak berani membenarkan bahwa praktik ini telah dilakukan bertahun-tahun sejak ID menempati posisi itu pada 2015.

“Kita tidak bisa mengatakan sesuatu tanpa adanya bukti, yang kami dapatkan itu selama 2021 saja, dan kami ada audit Desember 2021, selain itu kami tidak tahu menahu. Jangan rasan-rasan saja, tapi yang terbukti betul ya 2021 itu dan diakui oleh bersangkutan dan di BAP diakui bersangkutan, kami tidak berani mengatakan apa yang tidak kami ketahui,” lanjut Hendro.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60