Pasal 4 menyebutkan,“pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3”.
“Itu sekadar persepsi direkturnya, justru ini kan sudah masuk ranah korupsi, meski mengembalikan keuangan negara itu tidak menghapuskan tuntutan pidananya, kalau seperti itu caranya, nanti yang lain juga akan mengikuti apa yang telah dilakukan terduga pelaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, tujuan adanya hukum pidana untuk mencegah umum tidak melakukan hal serupa, jadi memahami hukum itu harus menyeluruh.
Prof Arief menyarankan temuan itu dilaporkan ke APH, sementara direkturnya menjadi saksi dulu.

“Nanti direkturnya jadi saksi dulu, nanti siapa yang salah kan akan ketahuan yang mana,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, ID yang memiliki kewenangan mengatur layanan BPJS Kesehatan “mengentit” pengajian fiktif obat mencatut nama pasien BPJS Kesehatan.
Setelah obat didapat ID, dia menjualnya kepada pasien umum dengan harga lebih miring. Uang hasil penjualan dinikmati sendiri. Modus ini dilakukan bertahun-tahun hingga mendapat keuntungan senilai Rp 1 miliar lebih.
Sebelumnya, seorang pegawai honorer berinisial ID, yang menempati jabatan administrasi farmasi di RSD dr. Soebandi Jember melakukan kecurangan dengan cara menjual obat dari pasien BPJS Kesehatan kepada pasien umum dengan harga miring.
Modusnya diduga dilakukan sejak 2015 menempati posisi jabatan administrasi farmasi rawat jalan. Dia satu-satunya yang memiliki akses data BPJS Kesehatan seluruh pasien di RS. pelat merah tersebut.
“Jadi karena dia bagian administrasi, dia mempunyai akses seluruh data pasien BPJS Kesehatan,, termasuk data resep setiap pasien BPJS Kesehatan obatnya sesuai penyakitnya masing-masing, nah potensi inilah yang dimanfaatkannya, jadi dia mengambil obat atas nama pasien yang terdaftar pada BPJS Kesehatan itu kan sudah tahu tuh pasien itu resep obatnya apa saja, diambil lalu obatnya dijual kepada pasien umum atau non-BPJS Kesehatan dengan harga yang miring,” ungkap sumber beritabangsa.com.