Publik Service

Penertiban PKL Alun-alun Lumajang Tuai Protes

373
×

Penertiban PKL Alun-alun Lumajang Tuai Protes

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Lumajang
Suasana PKL di Alun-alun Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seputar Alun-alun Kabupaten Lumajang Kamis, 29 Agustus 2024 malam, dinilai tidak adil.

Salah satu pedagang, Rafly, mengaku tidak puas karena dalam penertiban itu terkesan pilih tebang, Jumat (30/8/2024).

banner 300600

Rafly, bahkan merasa seolah menjadi target utama Satpol PP dalam penertiban kali ini.

Penertiban seolah fokus menyasar pedagang di dekat SMPK, namun banyak PKL lain di lokasi yang sama tidak kena sasaran.

“Saya merasa kami seperti dianggap tidak taat aturan, padahal posisi kami hampir sama dengan pedagang lain yang juga berada di lokasi tersebut,” ungkap Rafly kesal.

Baca juga: Merasa Dikucilkan, PKL Sesalkan Kebijakan Sepihak Pemkab Lumajang

Ia menambahkan penertiban dilakukan di area tertentu. Sehingga menimbulkan kesan tidak adil dan tidak konsisten.

Dia mengaku selama ini penertiban selalu dilakukan di area pojok dekat SMPK Lumajang, sedangkan lokasi lain di sekitar Alun-alun terkesan dibiarkan.

Menurutnya, pola penertiban yang seperti ini justru menambah kebingungan para PKL. Bahkan jadi bahan gunjingan warga.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menjelaskan alasan di balik pola penertiban PKL kali ini. Situasi ini memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan bahwa penertiban dilakukan adil dan merata.

“Terkait penataan PKL, menjadi kewenangan Dinkop. Monggo PKL selanjutnya bisa berkoordinasi dengan dinas terkait, sekalian biar terdata dan diarahkan punya NIB,” jawab Hindam yang juga Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lumajang ini.

Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Dadang Efendi, malah balik bertanya, kalau sementara ini bukannya jualan di sirip boleh?

“Sementara ini bukannya jualan di sirip boleh ya, Mas? tanya Dadang kepada awak media.

Adanya kesimpangsiuran tugas, wewenang atau kebijakan terkait PKL di Alun-Alun ini membuat PKL dirugikan.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *