BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Konflik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa/Kecamatan Temayang, dibahas dalam hearing (dengar pendapat) di Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Senin (7/9/2026).
Hal itu menyusul keresahan warga terkait rencana penataan kawasan yang akan dikembangkan menjadi pertokoan atau rumah toko (ruko).
Hearing ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran, didampingi anggota Komisi A lain; Sudiyono, Mustakin dan Sahila. Hadir pula Pemerintah Desa Temayang, warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak pertanahan/ATR-BPN, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Dalam rapat, Pemerintah Desa Temayang memaparkan rencana penataan TKD sebagai bagian dari upaya pemerintah desa mengoptimalkan aset desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kepala Desa Temayang juga menjelaskan kronologi status tanah tersebut. TKD yang menjadi objek pembahasan disebut telah mendapatkan sertifikat setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Dari pembahasan terungkap, terdapat rencana penataan kawasan yang berdampak terhadap sejumlah bangunan. Sedikitnya 21 rumah warga, kantor Kecamatan Temayang, serta markas Koramil.
Kawasan tersebut direncanakan akan dibangun ruko yang melibatkan pihak ketiga. Pemanfaatan aset desa itu diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi desa.
Namun, rencana tersebut mendapat keberatan dari warga. Melalui kuasa hukumnya, Moh Saifuddin Zuhri, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan ruko di kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.
Warga juga mempersoalkan proses musyawarah desa. Mereka berharap aturan dan kesepakatan yang berlaku di tingkat desa tetap dipatuhi sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menilai pengaduan warga perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, warga yang menempati kawasan RT 6 Desa Temayang saat ini merasa resah karena rencana pembangunan ruko oleh pemerintah desa itu.
Sudiyono menyampaikan, warga sebelumnya mengadu ke DPRD dan meminta agar pemerintah desa mempertimbangkan kembali rencana pembangunan ruko itu.
Menurutnya, pihak yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa pada masa jabatan sebelumnya. Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana aturan dan kesepakatan yang pernah dibuat di tingkat desa.
“Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan,” ujar Sudiyono dalam rekomendasinya.
Sudiyono menilai pengaduan warga kepada Komisi A merupakan upaya untuk mencari jalan keluar melalui jalur musyawarah. Karena itu, persoalan TKD Temayang diharapkan dapat segera dijembatani antara pemerintah desa dengan warga.
Dia menekankan pentingnya penyelesaian secara baik-baik agar kepentingan penataan aset desa tidak berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, warga yang terdampak merupakan masyarakat Desa Temayang yang juga membutuhkan perlindungan dari pemerintah desa. Karena itu, penyelesaian persoalan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik berkepanjangan. Mereka adalah warga Temayang yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” ujarnya.
Komisi A selanjutnya mendorong agar pemerintah desa, warga, dan instansi terkait dapat mencari titik temu terkait status, pemanfaatan, serta rencana penataan TKD Temayang.
Dengan demikian, upaya optimalisasi aset desa dan peningkatan PAD tetap dapat berjalan, namun tidak mengabaikan kepentingan warga serta potensi persoalan sosial yang dapat muncul di kemudian hari.


















