BERITABANGSA.ID, JEMBER – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Brigadir Jenderal Polisi Purnawirawan Doktor Achmadi dan praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Profesor Doktor Arief Amrullah mengomentari dugaan adanya ancaman dari orang tak dikenal kepada korban kekerasan seksual di Ledokombo Jember.
Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, kliennya Bunga (bukan nama sebenarnya) mendapat dugaan ancaman, meski kasusnya sudah inkrah dan pelakunya sudah dipenjara. Joko menyebut, salah satu ancaman yang disampaikan kliennya, yakni ancaman pembakaran rumah.
“Kasus kekerasan seksual ini sudah inkrah pada 2024 lalu. Kendati demikian, klien saya mengaku masih mendapat sejumlah ancaman, salah satunya ancaman pembakaran rumah. Kemudian klien saya tanya, sampai mana LPSK RI melindungi saya selaku korban, katanya. Saya tidak bisa jawab saat itu, dan tadi saya tanyakan langsung kepada Ketua LPSK RI dalam forum seminar,” kata Joko Wahyudi, yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Jember, Sabtu 17 Oktober 2026.
Selain itu, Joko mengaku telah dibantu oleh petugas LPSK RI, selama mendampingi kliennya dalam kasus dugaan kekerasan seksual pada 2023-2024 silam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK RI, Achmadi menyampaikan, pemulihan terhadap kondisi korban mesti jadi fokus utama. Dia akan melakukan sejumlah asesmen mendalam terkait dugaan sejumlah ancaman yang diterima korban pasca kasusnya yang sudah inkrah.
“Sampai kapan perlindungan terhadap korban dapat diberikan, meski kasusnya sudah inkrah, kan begitu pertanyaannya. Yang jelas ia adalah korban dan itu yang harus kita pulihkan. Ancamannya seperti apa, dampaknya apa saja, tingkat kerawanannya itu juga perlu didalami, nanti secara teknis bisa koordinasi dengan petugas kami,” kata Doktor Achmadi dalam Seminar Nasional Perlindungan Korban Tindak Pidana, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Achmadi menegaskan perlindungan terhadap korban dapat diberikan dalam jangka panjang, dengan pertimbangan hasil asesmen tersebut.
Sementara itu, Arief Amrullah menilai dugaan ancaman kepada korban kekerasan seksual itu merupakan kejadian hukum yang baru.
“Meski kasusnya sudah inkrah. Ketika ada ancaman lagi, justru orang yang mengancam itu masuk pidana. Ini yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai korban ini menjadi secondary victim, orang sudah jadi korban masih jadi korban lagi. Orang yang mengancam itu harus diperiksa, dan dalami juga apakah ada yang menyuruh (atas ancaman tersebut), apabila terbukti yang menyuruh adalah pelaku tersebut yang sudah dipenjara, ya tambah lagi hukumannya,” jelas Profesor Hukum ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini ditangani Kepolisian Resor Jember pada Mei 2023 silam. Ada pun korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan siswi kelas 2 SMP. Akibat kekerasan seksual yang menimpanya, Bunga melahirkan anak.
Saat itu, polisi menangkap tersangka pelaku berinisial S, kemudian terus bergulir hingga hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan menghukum pelaku selama 10 tahun penjara.















