BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Anggota gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ditresnarkoba Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya menggerebek beberapa rumah sindiat di kampung Narkoba, di Jalan Kunti, Surabaya, Jumat (22/11/2024) sore.
Ratusan anggota menggerebek rumah di kampung narkoba, sedikitnya 25 orang diamankan. Mereka diduga pengguna dan penyedia sabu-sabu (SS).
Selain 25 orang diamankan, Polisi juga menyita 57 poket SS serta barang bukti lainnya. Bahkan, saat menggerebek rumah-rumah di Jalan Kunti, Surabaya, petugas menemukan beberapa orang sedang andok sabu.
“Kami amankan 25 orang dan dua diantaranya sebagai penyedia sabu dan tempat,” jelas Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota gabungan langsung merangsek masuk ke kampung Kunti. Hampir semua rumah dibuka satu per satu oleh anggota gabungan. Polisi akhirnya mengamankan 25 orang dan mengumpulkannya di depan gang.
Mereka kemudian diminta tes urine di lokasi. Sebanyak 25 orang ini, 17 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Ada 17 orang positif sementara sisanya masih diselidiki lagi. Tetap kami bawa untuk diketahui perannya masing-masing, ” katanya.
Ia mengatakan, Jalan Kunti Surabaya, selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Pihaknya terus memberantas peredaran narkoba di kawasan itu.
“Selama ini stereotipe masyarakat dikenal dengan kampung yang bebas menggunakan narkoba. Kami akan ubah menjadi kampung bebas narkoba,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id