Publik Service

Dispenducapil Pemkab Malang Luncurkan Inovasi One Day Service Adminduk

125
×

Dispenducapil Pemkab Malang Luncurkan Inovasi One Day Service Adminduk

Sebarkan artikel ini
One Day Service
Keterangan Kepala dispenduk Capil Harry Setia Budi

BERITABANGSA.ID, MALANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten Malang kembali berinovasi membuka pelayanan One Day Service Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

Tujuannya untuk memastikan pelayanan cepat terlayani dan mengatasi tingginya permohonan dokumen Adminduk.

banner 300600

Salah satu terobosan yang dibuat Dispendukcapil ini salah satunya permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk pengurusan pindah ke luar kota kabupaten dan provinsi yang bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi,
menyampaikan jika warga atau masyarakat ingin mengurus Adminduk seperti SKPWNI, saat ini bisa mengajukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Untuk pengurusan SKPWNI pindah ke luar Kabupaten Malang warga masyarakat cukup membuka aplikasi WhatsApp dengan nomor layanan 0857-3176-3185,” ujar Harry pada Minggu (18/8/2024) malam.

“Nantinya ada petunjuk dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diproses pada hari di mana warga masyarakat mengakses layanan SKPWNI ini, jadi satu hari sudah selesai one day service,” tuturnya.

Namun demikian Harry menjelaskan khusus untuk SKPWNI yang masuk kabupaten Malang juga bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp namun untuk waktunya menyesuaikan lebih kurang satu Minggu.

“Semua layanan SKPWNI ini baik yang surat pindah ke luar maupun masuk ke kabupaten Malang nanti surat keterangannya kalau sudah selesai akan dikirim melalui pesan singkat WhatsApp,” terangnya.

Lebih lanjut Harry meminta kepada warga masyarakat yang akan mengurus SKPWNI agar pelayanan SKPWNI cepat diproses persyaratan yang diperlukan agar dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu dan telah disediakan di aplikasi tersebut.

“Asal berkas persyaratan pemohon lengkap, mereka bisa dilayani dengan layanan satu hari jadi ini untuk layanan SKPWNI keluar kabupaten Malang, sedangkan untuk masuk waktunya menyesuaikan ya paling lama 7 hari kerja,” tuturnya.

Harry membeberkan persyaratan berkas dan dokumen yang dibutuhkan bisa dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hasil Scan atau di foto secara full dan jelas, yakni berupa scan/foto form f.1-03 , scan/foto kartu keluarga (KK) asli dan scan/foto KTP el Asli, terlihat full, utuh dan tidak terpotong.

Adapun tata cara pengajuan yaitu
1. Register dengan mengetik nama pemohon (spasi) NIK (spasi) kecamatan asal (spasi) desa asal,
2. Pemohon foto selfie dengan ktp
3. Berkas pengajuan semua di fotokan dengan format ajuan jpg atau jpeg.

“Kami berharap dengan adanya inovasi Dispenduk capil kabupaten Malang, masyarakat dapat merasakan manfaat dari inovasi-inovasi yang kami lakukan, dan dapat mengurus dokumen dengan lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *