BERITABANGSA.ID, MOJOKERTO – Proyek strategis pembangunan pipa transmisi baru SPAM Regional Mojolagres Tahun Anggaran 2026 di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis.
Proyek bernilai pagu Rp12.600.000.000 dari APBD Provinsi Jatim ini ditemukan mengabaikan prosedur baku pemasangan pipa di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan investigasi dan bukti visual di lokasi kegiatan, tepatnya di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto (Koordinat: -7.443015175978776, 112.43072868715976),
pihak kontraktor pelaksana, CV Nurdin Bersaudara yang beralamat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memasang pipa HDPE diameter (Ø) 500 mm tanpa menggunakan lapisan bantalan pasir murni (bedding).
Seluruh parit galian langsung ditimbun secara keseluruhan menggunakan tanah pedel (padas) yang bercampur kerikil dan bongkahan batu kasar, baik pada bagian bawah, samping, hingga atas pipa.
Metode pengurugan instan itu menabrak referensi standar dokumen kontrak dan aturan nasional, termasuk Standard Test Method untuk karakteristik pemadatan tanah (ASTM D 698). Sesuai standar teknis perpipaan, penggunaan pasir urug setebal 10–15 cm mutlak diperlukan sebagai bantalan guna melindungi pipa dari tekanan lateral serta risiko kebocoran akibat gesekan material tajam tanah pedel.
Terkait temuan fatal ini, surat konfirmasi resmi dikirim ke Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Arif Endro Utomo, dengan nomor surat: 17/konf/beritabangsa/10-10-2026 pada 10 Oktober 2026 lalu. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan masih membisu dan belum memberikan klarifikasi apa pun.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh jajaran struktural yang bertanggung jawab langsung secara teknis di lapangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP), Tri Putra Sempurna, serta Kepala Bidang (Kabid) terkait, hingga kini ogah menjelaskan longgarnya pengawasan operasional di proyek berdurasi 180 hari kalender itu.
Pengabaian ini dinilai membahayakan ketahanan pipa transmisi air bersih sepanjang jangka waktu pemanfaatannya. Masyarakat dan lembaga pengawas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit opname fisik secara menyeluruh atas laporan harian dan mingguan penyedia jasa.
Jika terbukti terjadi pengurangan volume material pasir urug demi keuntungan sepihak, Pemprov Jatim didesak mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak dan memblack list CV. Nurdin Bersaudara.















