Daerah

Parkir RSUD dr Haryoto Lumajang Disorot, Rombong PKL Diminta

1
×

Parkir RSUD dr Haryoto Lumajang Disorot, Rombong PKL Diminta

Sebarkan artikel ini
Lokasi parkir mobil depan RSUD dr. Haryoto Lumajang yang ditempati rombong PKL.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Persoalan penataan ruang publik di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto Lumajang kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mengeluh soal lahan parkir yang dinilai belum representatif dan berpotensi mengganggu akses masyarakat menuju rumah sakit dan pertokoan.

Warga Kelurahan Tompokersan, Sudar, mengungkapkan kondisi parkir di sekitar RSUD dr Haryoto perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Penataan perlu dikaji agar tidak menyulitkan akses masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Lahan parkir RSUD dr Haryoto tidak representatif. Ini wajib dikaji kembali. Warga yang mau ke rumah sakit menjadi sulit, begitu juga masyarakat yang hendak ke toko-toko di sekitar lokasi,” ungkap Sudarmoko, Senin (7/9/2026).

Kawasan RSUD merupakan salah satu titik yang membutuhkan kelancaran akses, terutama bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan kendaraan layanan rumah sakit.

Parahnya, di bahu jalan ada aktivitas perdagangan dan warung. Gerobak PKL seharusnya tidak mempersempit ruang publik dan mengganggu fungsi jalan.

Menanggapi informasi itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Hindam Adri Abadan mengaku segera akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih atas infonya. Kami tindak lanjuti. Sepertinya ambulans bisa parkir kanan jalan ya,” ujar Hindam.

Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang boleh menggunakan ruang jalan, tetapi bagaimana ruang publik tersebut ditata sehingga kepentingan pedagang, pengguna jalan, pasien, pengunjung rumah sakit, hingga pelaku usaha di sekitar lokasi tetap dapat berjalan tanpa saling mengganggu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, sebelumnya juga sempat menyoroti keberadaan gerobak PKL yang ditinggalkan di pinggir jalan setelah jualan.

Dia mengimbau bagi yang berjualan harus menaati ketentuan yang berlaku dan tidak meninggalkan gerobak begitu saja usai tutup jualan.

Rombong/gerobak yang di pinggir jalan berpotensi membuat ruang jalan semakin sempit dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Rasmin mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas di lapangan, tetapi juga seluruh masyarakat yang menggunakan fasilitas dan ruang publik.

Penataan parkir mutlak dibutuhkan. Penyediaan ruang kendaraan, dengan mempertimbangkan arus keluar-masuk rumah sakit, akses ambulans, pejalan kaki, aktivitas perdagangan, dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan.

Di sisi lain, para pedagang juga perlu mendapatkan kepastian mengenai ruang yang diperbolehkan untuk berjualan.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60