BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Setelah resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan para muktamirin.
Dokumen tersebut menjadi penegasan komitmen serta bentuk transparansi kepemimpinan Gus Kikin dalam memimpin PBNU selama lima tahun mendatang. Pembacaan Kontrak Jam’iyyah berlangsung di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin pagi, 31 Agustus 2026.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.
Dalam dokumen yang ditandatangani tersebut, Gus Kikin menyampaikan sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif, integritas, serta komitmen etik sebagai pemimpin jam’iyyah.
Kontrak Jam’iyyah itu memuat pernyataan mengenai rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kepastian telah menyelesaikan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
Gus Kikin juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat 5. Selain itu, ia menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin turut menyatakan tidak pernah menerima sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan amanat organisasi sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72. Komitmen itu mencakup kewajiban menjaga amanah organisasi, mempertahankan keutuhan jam’iyyah baik secara internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Selain itu, Gus Kikin menegaskan kesiapannya mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais ‘Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Pada akhir pembacaan Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi organisasi apabila melanggar poin-poin yang telah disepakati.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas Gus Kikin.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah menjadi salah satu mekanisme baru yang ditekankan oleh AHWA dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola organisasi PBNU periode 2026–2031 berjalan secara akuntabel dan selaras dengan prinsip dasar jam’iyyah.
Sebelumnya, rangkaian persidangan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama mencapai tahap akhir setelah AHWA secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat.
Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar menyampaikan bahwa proses pemilihan kali ini menggunakan mekanisme baru dalam sejarah kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan.


















