BERITABANGSA.ID, MALANG – Dugaan pidana yang berujung penjemputan paksa Komnas Anak dan Ormas terhadap teradu, MMS, di salah satu lembaga pendidikan di Malang Raya dinilai melangkahi hukum, yang cenderung sebagai persekusi.
Dalam penegakan hukum, penjemputan paksa dan penangkapan adalah kewenangan penuh aparat penegak hukum (APH) Polri, dan Kejaksaan.
Langkah Komisi Nasional (Komnas) PA/Anak Kota Malang yang menggandeng Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan penjemputan paksa, berbekal lampu hijau dari Wali Kota Malang dinilai melangkahi wewenang APH. Sehingga memicu tindak pidana baru.
Tim kuasa hukum MMS, Solehoddin, bersama Miftahul Irfan, dan Shabrina, menegaskan bahwa tindakan eksesif tersebut merupakan bentuk persekusi yang tidak memiliki dasar legalitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Itu tidak boleh. Dalam hukum namanya eigenrechting ( main hakim sendiri) atau dalam bahasa awam disebut persekusi. Proses hukum ada mekanismenya lewat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, bukan diwakili oleh Ormas,” tegas Solehoddin saat dihubungi via telepon, Sabtu (22/8/2026) malam.
Kepada awak media, Solehoddin mengungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai cacat prosedur. Sebelum aksi penjemputan paksa oleh Ormas berlangsung, pihak kepolisian belum pernah melayangkan surat panggilan resmi, baik pertama maupun kedua kepada terlapor dan aksi penjemputan di lapangan tersebut disinyalir murni inisiatif oknum Komnas Anak yang menggerakkan massa Ormas.
Lebih lanjut, Solehoddin menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi upaya paksa seperti penangkapan atau penjemputan hanya kepada penyidik resmi kepolisian, kecuali dalam kondisi Tangkap Tangan.
“Jika prosesnya berangkat dari laporan warga, prosedurnya adalah dipanggil, diundang, dan dimintai keterangan secara patut dalam tahap penyelidikan. Bukan main jemput paksa seolah-olah mengambil alih kewenangan Polisi, Jaksa, dan Hakim,” ujarnya.
Polemik kian memanas setelah sebelumnya beredar tangkapan layar di grup percakapan publik (WhatsApp Group) Pengaduan Publik Malang Raya. Dalam percakapan tersebut, Ketua Komnas Anak Kota Malang, Igo mengklaim bahwa aksi penjemputan paksa oleh Ormas telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan telah mengantongi “lampu hijau” dari Wali Kota Malang.
Menanggapi klaim tersebut, tim hukum menegaskan bahwa restu lisan maupun dalih mendampingi penegakan hukum tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusi tindakan fisik.
“Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP maupun regulasi turunan yang memberi wewenang eksekusi penangkapan kepada Ormas atau lembaga non-APH,” tegas Solehoddin.
Selain penjemputan paksa, dalam insiden tersebut juga diwarnai dugaan tindakan penyingkapan data pribadi (doxing) serta intimidasi digital terhadap teradu.
Solehoddin, yang juga seorang akademisi dan praktisi hukum, mengingatkan dengan keras bahwa pelanggaran prosedur ini bisa menjadi bumerang hukum bagi para pelaku.
“Tindakan tersebut berpotensi melahirkan tindak pidana baru. Apabila teradu tidak terima dan merasa dirugikan atas aksi persekusi maupun doxing tersebut, terbuka hak hukum penuh untuk mengajukan laporan balik kepada kepolisian,” jelasnya.
Meski mencatat sejumlah cacat prosedur dalam proses awal pengamanan kliennya, tim kuasa hukum MMS memilih mengambil langkah terukur dengan tidak mengajukan gugatan praperadilan dalam waktu dekat.
“Kami dari tim penasihat hukum sepakat untuk tidak melakukan praperadilan saat ini. Tim memilih fokus mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan resmi di Polresta Malang Kota,” pungkasnya.


















